Kamis, 25 April 2024
Sekolah Menengah Atas

Ketentuan Jalur Prestasi Lomba PPDB SMA Negeri 1 Puri 2022

Ketentuan Jalur Prestasi Lomba PPDB SMA Negeri 1 Puri 2022
  1. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
  2. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
  3. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya.
  4. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK.
  5. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau luar zona.
  6. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona.
  7. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    • Prestasi hasil lomba bidang akademik dalam Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      • Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
      • Kompetisi Robotika
      • Lomba bidang akademik lainnya
    • Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
      • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga:
        • Gala Siswa Indonesia (GSI)
        • Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
        • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
        • Pekan Olahraga Nasional (PON)
        • Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
        • Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
        • Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)
        • Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
        • Paragames Olahraga Nasional
      • Prestasi bidang Keagamaan:
        • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
        • Hafiz Qur’an
      • Prestasi bidang Pramuka.
      • Delegasi sekolah, dan
      • Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
  8. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    • Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
    • Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing-masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
    • Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
    • Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
    • Apabila didalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
  9. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
  10. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada nomor 8 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.