Kamis, 28 Maret 2024
Sekolah Menengah Pertama

PENGUMUMAN PPDB SMPN 1 TERAS TAHUN PELAJARAN 2022/2023

PENGUMUMAN PPDB SMPN 1 TERAS TAHUN PELAJARAN 2022/2023

PENGUMUMAN PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 1 TERAS
TAHUN PELAJARAN 2022/2023

A. DASAR PPDB

1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Boyolali;
3. Keputusan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali No: 421/4716/4.1/2022 tentang Petunjuk Operasional Standar PPDB SMP Kabupaten Boyolali Tahun Pelajaran 2022/2023.

B. WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Daring Lewat Satuan Pendidikan
Prestasi : 13 s.d 17 Juni 2022
Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua :16 s.d 17 Juni 2022
Zonasi : 20 s.d 23 Juni 2022
2. Pengumuman Hasil Seleksi
Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua : 18 Juni 2022
Zonasi : 24 Juni 2022
3. Pendaftaran Ulang : 27 s.d 30 Juni 2022
4. Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 : 11 Juli 2022

C. PERSYARATAN PPDB
Persyaratan Umum Semua jalur
1. Formulir Pendaftaran yang telah diisi, formulir dapat diambil di sekolah atau diunduh lewat web sekolah smpn1teras.sch.id;
2. Foto copy Ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/MI/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
3. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023 (1 Juli 2022), dan belum menikah;
5. Foto Copy dan menunjukkan aslinya Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli 2022;
6. Pas Foto Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar ( boleh berwarna atau hitam putih ).
Persyaratan Tambahan
7. Untuk jalur afirmasi, fotocopy serta menunjukkan aslinya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa;
8. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk jalur prestasi:
9. Fotocopy nilai rapor 5 semester untuk mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia dan Matematika (kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1);
10. Fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan (jika memiliki piagam);
11. Jika calon peserta didik memiliki piagam penghargaan lebih dari satu kejuaraan maka dipilih salah satu yang memiliki nilai tertinggi.

Warna Stop Map
Semua berkas dimasukkan ke dalam stop map:
a. Warna Kuning (map kertas) : Jalur Prestasi
b. Warna Hijau (map kertas) : Jalur Afirmasi
c. Warna Merah (map plastik) : Jalur Mutasi
d. Warna Merah (map kertas) : Jalur Zonasi

D. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta didik/orang tua/wali datang ke salah satu satuan pendidikan yang dipilih untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
2. Calon peserta didik dari jalur zonasi diberi kesempatan memilih 3 (tiga) sekolah dalam zonasinya;
3. Bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;
4. Bagi calon peserta didik yang sudah diterima jalur afirmasi dan prestasi dan perpindahan orang tua tidak bisa mendaftar melalui jalur zonasi;
5. Pendaftaran/Input data secara daring dilakukan oleh petugas sekolah dengan persetujuan calon peserta didik;
6. Setelah input data selesai, calon peserta didik diberikan bukti pendaftaran.

E. FORMASI JUMLAH PESERTA DIDIK BARU
SMP Negeri 1 Teras pada tahun pelajaran 2022/2023 menerima peserta didik baru sebanyak 7 kelas @32 siswa total 224 siswa dengan formasi sebagai berikut :
1. Jalur zonasi 50% : 112 Siswa
2. Jalur Prestasi 30% : 67 Siswa
3. Jalur Afirmasi 15 % : 34 Siswa
4. Jalur Mutasi 5 % : 11 Siswa

F. KETENTUAN ZONA PPDB SMPN 1 TERAS
Diperuntukkan untuk pendaftar melalui jalur zonasi, jarak zonasi ditentukan oleh titik koordinat RT sesuai domisili calon peserta didik yang secara otomatis terbaca oleh aplikasi PPDB. Berikut ini wilayah zonasi SMPN 1 Teras :
1. Desa Teras
2. Desa Mojolegi
3. Desa Randusari
4. Desa Sudimoro
5. Desa Bangsalan
6. Desa Salakan

pengumuman PPDB 2022 SMPN 1 Teras