Rabu, 17 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

KURIKULUM MERDEKA TERBUKA DIGUNAKAN OLEH SELURUH SATUAN PENDIDIKAN

HUMAS ǁ Penulis/editor: Ato’ Farid ǁ Minggu, 3 Juli 2022

Implementasi Kurikulum Merdeka

Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:

  • Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila
  • Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
  • Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan

Kurikulum Merdeka yang telah diluncurkan pada 11 Februari 2022 lalu, menjadi satu dari tiga kurikulum yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan, selain Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat. Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan dapat memilih jalur mandiri. Hal tersebut dipertegas melalui surat edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri, bisa diakses pada tautan https://kurikulum.kemdikbud.go.id dan Platform Merdeka Mengajar. Ada 3 hal penting yang perlu guru ketahui saat merencanakan pembelajaran Kurikulum Merdeka pada Platform Merdeka Mengajar. Penjelasan lebih lanjut dapat dipelajari dari tautan  intagram @kemdikbud.ri dan cari postingan CP, TP, dan ATP. Di sana, guru diajak login ke  Platform Merdeka Mengajar versi aplikasi dan versi website.

Pembelajaran dan Asesmen           

Prinsip Pembelajaran, pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut:

  1. pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
  2. pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  3. proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  4. pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan
  5. pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.

Prinsip Asesmen, asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:

  1. asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
  2. asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
  3. asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya; 
  4. laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan
  5. hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Tentang AKM Kelas dapat disampaikan berikut:

  • AKM Kelas digunakan sebagai alat bantu guru di kelas untuk mendiagnosa hasil belajar setiap individu murid. Tujuannya adalah untuk merancang pembelajaran yang menyesuaikan tingkat kompetensi murid (teaching at the right level).
  • Proktor sekolah dapat melakukan akses login ke Dasbor Proktor dan mengunduh Soal AKM yang akan digunakan di Windows maupun Android.
  • Siswa dapat mengerjakan soal-soal AKM menggunakan media komputer dengan sistem operasi Windows atau menggunakan smartphone dengan sistem operasi Android.
  • Guru dapat dibantu proktor untuk melakukan skoring hasil jawaban siswa melalui dasbor sekolah. Hasil skoring jawaban siswa berupa nilai AKM individu dapat langsung diunduh atau langsung dilihat untuk digunakan sebagai bahan evaluasi sekolah.
  • AKM Kelas saat ini tersedia dalam platform aplikasi desktop dengan sistem operasi Windows dan aplikasi mobile dengan sistem operasi Android yang dapat digunakan guru dan siswa di sekolah. 

Sumber:

  1. https://instagram.com/p/CfaoOHuBVII/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
  2. https://kurikulum.kemdikbud.go.id/
  3. https://pusmendik.kemdikbud.go.id/akmkelas/
  4. https://jdih.kemdikbud.go.id/

Regulasi Kurikulum Merdeka:

  1. Keputusan Mendikbudristek No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
  2. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
  3. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 347/2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Panduan Kurikulum Merdeka:

  1. Buku Saku Kurikulum Merdeka.
  2. Panduan Pembelajaran dan Asesmen.
  3. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
  4. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.

Video Kurikulum Merdeka:

  1. Kerangka Kurikulum Merdeka.
  2. Capaian Pembelajaran.

Semoga bermanfaat. (af_22.56)