Jumat, 19 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022

PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 3 PURWODADI

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Waktu dan Tempat Pendaftaran

  •  Pendaftaran secara online 24 (dua puluh empat) jam mulai tanggal 21 Mei 2021 pukul 08.00 wib sampai 27 Mei 2021 pukul 12.00 wib;
  • Tempat pendaftaran dari rumah calon peserta didik masing-masing secara online melalui laman : https://grobogan.siap-ppdb.com dengan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;
  • Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik;
  • Operator/admin sekolah melaksanakan verifikasi data persyaratan calon peserta didik baru dari rumah;
  • Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan.
PENDAFTARAN PROGRAM KELAS KHUSUS
  1. Kelas Keberbakatan Olahraga (KKO);
  2. Kelas Science (KSN, MAPSI, FLS2N);
  3. Kuota masing-masing kelas program hanya 32 Peserta Didik;
  4. Pendaftaran Program Khusus secara Offline, Rabu 19 Mei 2021 Pukul 08.00 – 12.00 WIB di kampus SMP Negeri 3 Purwodadi.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:

  1. File scan Ijazah SD/MI/atau sederajat yang dilegalisir Kepala Sekolah/Pejabat Berwenang, atau Surat Keterangan Duduk di Kelas VI SD/MI/atau sederajat pada Tahun Ajaran 2020/2021; (Surat Ket Duduk Dikelas VI)
  2. File scan Akte Kelahiran;
  3. File scan Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 21 Mei 2020;
  4. File scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon calon peserta didik baru (disa diunduh disini);
  5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;
  6. Calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah. Dapat menggunakan salah satu dari bukti berikut :

  1. fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  3. fotokopi kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  5. fotokopi Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS)
  6. fotokopi Kartu Bantuan Pangan Non-Tuna (BPNT)
  7. fotokopi kartu sembako
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah fotokopi surat tugas orang tua/wali dari :
  1. Instansi;
  2. Lembaga;
  3. Kantor;
  4. Perusahaan;
  5. tempat bekerja.
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR PRESTASI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah :
  1. Surat Keterangan rata-rata nilai rapor kelas IV semester II, kelas V semester I dan II, serta kelas VI semester I dan II dari Sekolah; (Surat Ket Nilai Rapor)
  2. Fotokopi Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, (bila memiliki).
PENEMPATAN 
JALUR ZONASI
  1. Penempatan dalam jalur zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
  2. Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
  3. Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan.
  4. Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu
JALUR AFIRMASI
  1. Penempatan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
  2. Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah;
  3. Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan, dan
  4. Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
  1. Penempatan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah diprioritaskan.
  2. Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
  3. Jika calon calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
  4. Jika calon peserta didik baru jarak domisili maupun usia sama, prioritas berdasarkan yang daftar terlebih dahulu.
  5. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

 JALUR PRESTASI

  1. Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan jumlah nilai prestasi yang merupakan penjumlahan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir dengan nilai piagam/sertifikat penghargaan, yang memiliki jumlah nilai prestasi lebih tinggi diprioritaskan;
  2. Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi sama, maka penempatan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah diprioritaskan.
  3. Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi maupun jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
  4. Jika prestasi sama, jarak domisili sama, usia juga sama, maka yang dafar duluan yang diprioritaskan.
Dalam hal masih ada sisa kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka sisa kuota ditambahkan pada kuota jalur zonasi.