P E N G U M U M A N
No : 422.1/ 051. SMP N 1/2020
Tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 COMAL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
a. Dasar :
a. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Nomor : 421 / 1015 / Dindikbud Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2020/2021
b. Rapat Panitia PPDB SMP Negeri 1 Comal yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 5 Juni 2020.
b. PPDB PADA JENJANG SMP
1. Syarat Peserta Didik Baru SMP
a. Memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2020;
c. Foto Copy Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan. . (paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran)
2. Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru
PPDB jenjang SMP pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan melalui Sistem Daring (Dalam Jaringan) dengan kegiatan sebagai berikut :.
a. Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem Daring dapat memilih pilihan 3 (tiga) sekolah sesuai dengan sebaran zonasinya;
b. Pelaksanaan pendaftaran PPDB Sistem Daring melalui situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem daring;
c. Semua calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran secara daring, mencetak Tanda Bukti Pendaftaran online;
d. Pendaftar yang telah mencetak tanda bukti pendaftaran melakukan verifikasi ke sekolah pilihan pertama dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
e. Calon peserta didik baru secara daring yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran;
f. Jurnal pendaftaran peserta didik baru dapat dilihat di situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau sekolah penyelenggara PPDB;
g. Calon peserta didik baru yang tidak masuk passing grade di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mengundurkan diri dengan mencabut berkas pendaftaran.
3. Berkas pendaftaran yang diserahkan meliputi :
a. Formulir/bukti pendaftaran yang telah diisi, ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali;
b. Fotokopi ijazah SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A yang dilegalisasi. (Apabila Ijazah belum jadi bisa menggunakan surat keterangan lulus);
c. Foto copy akta kelahiran/surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;
d. Foto copy kartu keluarga dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;
e. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna);
f. Fotokopi sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi oleh institusi yang berwenang.
g. Berkas verifikasi pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap :
-
-
- Jalur Zonasi
-
Putra : Warna Merah
Putri : Warna Biru
-
-
- Jalur Prestasi : Warna Kuning
- Jalur Perpindahan Orang Tua : Warna Hijau
- Afirmasi : Warni Hijau
-
4. Waktu dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
a. Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru SMP
No | Kegiatan | SMP |
1. | Sosialisasi Perbup dan Juknis PPDB | 11-20 Mei 2020 |
2. | Pendaftaran dan Verifikasi | 22– 24 Juni 2020 |
3. | Analisis dan Pengesahan | 25 Juni 2020 |
4. | Pengumuman | 27 Juni 2020 |
5. | Daftar Ulang | 29 Juni-1 Juli 2020 |
6. | PLS | 13 – 15 Juli 2020 |
Keterangan :
1. Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) dimulai tanggal 22 Juni 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 pukul 13.00 WIB;
2. Verifikasi dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB;
b. Pendaftaran pada SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah, dapat dilakukan melalui situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau di sekolah penyelenggara PPDB.
5. Seleksi Masuk SMP
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan;
b. Jika calon peserta didik dengan Sekolah dalam satu zonasi sebagaimana dimaksud pada point (a) sama, maka yang diprioritaskan adalah usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c. Dalam hal terdapat calon peserta didik baru yang sama jarak tempat tinggal dan usianya, diprioritaskan yang diterima adalah yang mendaftar lebih dahulu.
6. Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui 4 jalur sebagai berikut:
a. Zonasi
Sekolah wajib menerima calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam zona paling sedikit 50% (limapuluh persen) dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.
1. Memprioritaskan dari zona yang ditetapkan
2. Dasar penerimaan adalah JARAK ke sekolah tujuan.
3. Jika dalam satu zonasi jaraknya sama, maka penentuan dengan USIA yang lebih tua,
jika usia dan jarak masih sama yang daftar lebih dulu.
b. Afirmasi
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
1. Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dalam zona maupun diluar zona
2. Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
– PKH (Program Keluarga Harapan).
– KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
– KIS (Kartu Indonesia Sehat)
– PIP (Program Indonesia Pintar)
– BSM (Bantuan Siswa Miskin)
– JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)
3. Dilengkapi surat pernyataan dari ortu/wali bersedia diproseas secara hukum jika memalsukan, jika ada dugaan pemalsuan akan dilakukan pengecekan.
4. Jika melebihi kuota diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal.
c. Perpindah orang tua
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
1. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
2. Dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut.
d. Prestasi
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali, Satuan Pendidikan dapat membuka Jalur Prestasi.
SKORE JALUR PRESTASI DAN CARA MENGHITUNG SKORE
- Mata Pelajaran US
- Besaran Nilai Prestasi dalam Kejuaraan
NO |
TINGKAT KEJUARAAN |
PERINGKAT |
SKORE |
1 |
Internasional |
I |
Diterima |
II |
Diterima |
||
III |
Diterima |
||
2 |
Nasional |
I |
Diterima |
II |
Diterima |
||
III |
Diterima |
||
3 |
Provinsi |
I |
Diterima |
II |
Diterima |
||
III |
Diterima |
||
4 |
Kabupaten |
I |
450 |
II |
350 |
||
III |
250 |
3. Nilai Akhir :
NA = Σ NUS SP*
NA = Nilai Akhir
Σ NUS = Jumlah nilai US
SP* = Skor Prestasi/Kejuaraan (Jika ada)
Keterangan :
1. Prestasi kejuaraan dapat berupa kejuaraan perseorangan atau beregu (dengan jumlah pemain maksimal 17 orang)
2. Jenis Prestasi meliputi kejuaraan dalam bidang:
a. Olah Pikir,
contoh: Kompetisi Sains Nasional (KSN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN), Lomba Cerdas Cermat Siswa (LCCS), dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
b. Olah Rasa/Karsa,
contoh: Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), MAPSI, Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN),Lomba Cipta Seni Anak Nasional (LCSAN), Lomba Pedalangan, Ketoprak, Theater, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
c. Olah Raga,
contoh: Pekan Olah Raga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Olahraga Tradisional, Pekan Olahraga Kabupaten/Kota/Provinsi, Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas Provinsi/Nasional/Internasional, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
d. Kepemudaan,
contoh: Kepramukaan (Pesta Siaga, Lomba Tingkat, Lomba Cerdas Cermat Pramuka, Jambore Daerah/Nasional), dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.
3. Kejuaraan dari negara lain (asing) nilainya dihargai sama dengan tingkat nasional
4. Bila calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu prestasi kejuaraan maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prestasi kejuaraan yang skorenya tertinggi.
5. Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (1 Juli 2018 s.d. 30 Juni 2020)
6. Penyelenggara kejuaraan haruslah instansi atau organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba, dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
7. Untuk menghindari pemalsuan sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaraan sebelum digunakan untuk pendaftaran, terlebih dulu dimintakan legalisasi.
a. Untuk prestasi kejuaraan tingkat internasional, nasional dan provinsi, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi sesuai dengan ketentuan dalam Edaran Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02525, 420/1965, 420/395 tentang Legalisasi Piagam dan atau Sertifikat Kejuaraan/Lomba dalam rangka Pemberian Apresiasi Potensi/Bakat dan Prestasi Guna Pembinaan Berkelanjutan pada Jenjang Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah (Semarang, 18 April 2016);
b. Untuk prestasi kejuaraan tingkat Kabupaten, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang (c.q. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar).
8. Semua jenis sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas tidak diperhitungkan.
c. Ketentuan Lain
1. Daya tampung
Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 1 Comal menerima peserta didik baru sebanyak 310 anak
a. Jalur zonasi minimal 50% sejumlah 155 siswa
b. Jalur afirmasi minimal 15% sjumlah 47 siswa
c. Jalur perpindahan orang tua maksimal 5% sejumlah 15 siswa
d. Jalur prestasi sisanya 30 % sebanyak 93 siswa
2. Jika kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas ortu/wali, prestasi tidak terpenuhi sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi
3. Pendaftaran tidak dipungut biaya
4. Zona SMP Negeri Comal meliputi :
No. |
Wilayah |
Dusun |
Bobot/ Jarak |
|
No. |
Wilayah |
Dusun |
Bobot/ Jarak |
1. |
Muncang |
Muncang Dusun I |
4,5340 |
|
7. |
Sikayu |
Dusun Lawang |
1,0156 |
Muncang Dusun II |
5,1911 |
|
Dusun Sikayu |
0,9202 |
||||
Muncang Dusun III |
5,3690 |
|
Dusun Stikung |
0,9482 |
||||
Muncang Dusun IV |
6,3499 |
|
Dusun Tunggul |
0,9637 |
||||
2. |
Kelangdepok |
Kelangdepok Dusun I |
2,9729 |
|
8. |
Pendowo |
Pendowo Dusun I |
2,2666 |
Kelangdepok Dusun II |
3,0068 |
|
Pendowo Dusun II |
2,6403 |
||||
Kelangdepok Dusun III |
3,2410 |
|
Pendowo Dusun III |
2,3448 |
||||
Kelangdepok Dusun IV |
3,9169 |
|
9. |
Sidorejo |
Sidorejo Dusun I |
1,3846 |
||
3. |
Purwoharjo |
Purwoharjo RW I |
1,4722 |
|
Sidorejo Dusun II |
1,4083 |
||
Purwoharjo RW II |
1,0489 |
|
10. |
Kauman |
Kauman Dusun I |
1,7201 |
||
Purwoharjo RW III |
0,5735 |
|
Kauman Dusun II |
1,8966 |
||||
Purwoharjo RW IV |
0,0481 |
|
Kauman Dusun III |
2,4301 |
||||
Purwoharjo RW V |
0,5603 |
|
Kauman Dusun IV |
2,8758 |
||||
Purwoharjo RW VI |
0,8220 |
|
Kauman Dusun V |
3,3249 |
||||
Purwoharjo RW VII |
0,8470 |
|
11. |
Ujunggede |
Pesandangan |
1,2377 |
||
Purwoharjo RW VIII |
0,8135 |
|
Sewuni |
1,0564 |
||||
Purwoharjo RW IX |
1,1228 |
|
12. |
Banglarangan |
Banglarangan Dusun I |
2,5844 |
||
4. |
Lowa |
Lowa Dusun I |
1,9977 |
|
Banglarangan Dusun II |
2,3854 |
||
Lowa Dusun II |
1,7596 |
|
13. |
Karangtengah |
Karangtengah Dusun I |
3,3221 |
||
5. |
Purwosari |
Purwosari Dusun I |
0,0555 |
|
Karangtengah Dusun II |
3,0941 |
||
Purwosari Dusun II |
0,7596 |
|
14 |
Gintung |
Gintung Dusun I |
2,8499 |
||
Purwosari Dusun III |
0,7011 |
|
Gintung Dusun II |
2,9381 |
||||
Purwosari Dusun IV |
0,2078 |
|
Gintung Dusun III |
2,8060 |
||||
Purwosari Dusun V |
0,7140 |
|
15. |
Losari |
Karet |
1,8389 |
||
Purwosari Dusun VI |
1,1241 |
|
Loboyo |
2,3257 |
||||
Purwosari Dusun VII |
0,8300 |
|
Plondongan |
1,4415 |
||||
6. |
Pecangakan |
Pecangakan Dusun I |
1,1581 |
|
16. |
Jatirejo |
Pagilaran |
2,1595 |
Pecangakan Dusun II |
1,8800 |
|
Jatingarang |
3,6131 |
||||
Pecangakan Dusun III |
1,7774 |
|
Siglagah |
4,0247 |
||||
Pecangakan Dusun IV |
2,1495 |
|
Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia PPDB SMP Negeri 1 Comal.
Comal, 15 Juni 2020
Kepala Sekolah
Nuroji, S.Pd.,M.A.
NIP 19630816 198501 1 002