Sabtu, 20 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 COMAL TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 P E N G U M U M A N

No : 422.1/ 051. SMP N 1/2020

Tentang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 COMAL

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

a.   Dasar : 

a.  Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Nomor : 421 / 1015 / Dindikbud Tentang  Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Pemalang Tahun Pelajaran 2020/2021

b.  Rapat Panitia PPDB SMP Negeri 1 Comal yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 5 Juni 2020.

b.    PPDB PADA JENJANG SMP

1.    Syarat Peserta Didik Baru SMP

a.    Memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat;

b.    Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2020;

c.    Foto Copy Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan. . (paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran)

 2.    Prosedur Pendaftaran Peserta Didik Baru

PPDB jenjang SMP pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan melalui Sistem Daring (Dalam Jaringan) dengan kegiatan sebagai berikut :.

a.    Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP melalui sistem Daring dapat memilih pilihan 3 (tiga) sekolah sesuai dengan sebaran zonasinya;

b.    Pelaksanaan pendaftaran PPDB Sistem Daring melalui situs  www.pemalang.siap-ppdb.com atau datang ke sekolah penyelenggara PPDB sistem daring;

c.    Semua calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran secara daring, mencetak Tanda Bukti Pendaftaran online;

d.    Pendaftar yang telah mencetak tanda bukti pendaftaran melakukan verifikasi ke sekolah pilihan pertama dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan;

e.    Calon peserta didik baru secara daring yang telah melakukan verifikasi pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran;

f.     Jurnal pendaftaran peserta didik baru dapat dilihat di situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau sekolah penyelenggara PPDB;

g.    Calon peserta didik baru yang tidak masuk passing grade di sekolah yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mengundurkan diri dengan mencabut berkas pendaftaran.

3.    Berkas pendaftaran yang diserahkan meliputi :

 a.    Formulir/bukti pendaftaran yang telah diisi, ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali;

 b.    Fotokopi ijazah SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A yang dilegalisasi. (Apabila Ijazah belum jadi bisa menggunakan surat keterangan lulus);

 c.    Foto copy akta kelahiran/surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;

 d.    Foto copy kartu keluarga dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat;

 e.    Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna);

 f.     Fotokopi sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan (bagi yang memiliki)     yang     telah dilegalisasi oleh institusi yang berwenang.

 g.    Berkas verifikasi pendaftaran dimasukkan ke dalam stopmap :

      • Jalur Zonasi       

Putra : Warna Merah

Putri : Warna Biru

      • Jalur Prestasi                                 : Warna Kuning
      • Jalur Perpindahan Orang Tua   : Warna Hijau
      • Afirmasi                                        : Warni Hijau

 4.    Waktu dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

 a.    Waktu Penerimaan Peserta Didik Baru SMP

No Kegiatan SMP
1. Sosialisasi Perbup dan Juknis PPDB 11-20 Mei 2020
2. Pendaftaran dan Verifikasi 22– 24 Juni 2020
3. Analisis dan Pengesahan 25 Juni 2020
4. Pengumuman 27 Juni 2020
5. Daftar Ulang 29 Juni-1 Juli 2020
6. PLS 13 – 15 Juli 2020

Keterangan :

1.    Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) dimulai tanggal 22 Juni 2020 pukul  08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 pukul 13.00 WIB;

2.    Verifikasi dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB;

b.     Pendaftaran pada SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah, dapat dilakukan melalui situs www.pemalang.siap-ppdb.com atau di sekolah penyelenggara PPDB.

5.    Seleksi Masuk SMP

a.    Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan;

b.    Jika calon peserta didik dengan Sekolah dalam satu zonasi sebagaimana dimaksud pada point (a) sama, maka yang diprioritaskan adalah usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

c.    Dalam hal terdapat calon peserta didik baru yang sama jarak tempat tinggal dan usianya, diprioritaskan yang diterima adalah yang mendaftar lebih dahulu.

6.    Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui 4 jalur sebagai berikut:

a.    Zonasi

Sekolah wajib menerima calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam zona paling sedikit 50% (limapuluh persen) dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.

1.   Memprioritaskan  dari zona yang ditetapkan

2.  Dasar penerimaan adalah JARAK  ke sekolah tujuan.

3.  Jika dalam satu zonasi  jaraknya sama, maka penentuan dengan USIA yang lebih tua,

     jika  usia dan jarak masih  sama  yang daftar lebih dulu.

b.    Afirmasi

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

1.  Diperuntukkan bagi peserta didik dari  keluarga tidak mampu dalam zona maupun diluar zona

2.  Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam  program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah

                          –    PKH (Program Keluarga Harapan).

                          –    KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

                          –    KIS (Kartu Indonesia Sehat)

                          –    PIP (Program Indonesia Pintar)

                          –    BSM (Bantuan Siswa Miskin)

                          –    JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)

3.  Dilengkapi surat pernyataan dari ortu/wali  bersedia diproseas secara hukum jika memalsukan, jika ada dugaan pemalsuan akan dilakukan pengecekan.

4.  Jika melebihi kuota diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal.

c.    Perpindah orang tua

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari    daya tampung Sekolah.

1.  Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

2.  Dapat digunakan untuk anak guru dan  tenaga kependidikan di sekolah tersebut.

d.    Prestasi

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali, Satuan Pendidikan dapat membuka Jalur Prestasi.

SKORE JALUR PRESTASI DAN CARA MENGHITUNG SKORE

  1. Mata Pelajaran US
  2. Besaran Nilai Prestasi dalam Kejuaraan  

NO

TINGKAT KEJUARAAN

PERINGKAT

SKORE

1

Internasional

I

Diterima

II

Diterima

III

Diterima

2

Nasional

I

Diterima

II

Diterima

III

Diterima

3

Provinsi

I

Diterima

II

Diterima

III

Diterima

4

Kabupaten

I

450

II

350

III

250

3. Nilai Akhir :

NA = Σ NUS SP*

NA = Nilai Akhir

Σ NUS = Jumlah nilai US

SP* = Skor Prestasi/Kejuaraan (Jika ada)

Keterangan :

1.    Prestasi kejuaraan dapat berupa kejuaraan perseorangan atau beregu (dengan jumlah pemain maksimal 17 orang)

2.   Jenis Prestasi meliputi kejuaraan dalam bidang:

a.    Olah Pikir,

contoh: Kompetisi Sains Nasional (KSN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN), Lomba Cerdas Cermat Siswa (LCCS), dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.

 b.    Olah Rasa/Karsa,

contoh: Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), MAPSI, Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN),Lomba Cipta Seni Anak Nasional (LCSAN), Lomba Pedalangan, Ketoprak, Theater, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.

c.    Olah Raga,

contoh: Pekan Olah Raga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival Olahraga Tradisional, Pekan Olahraga Kabupaten/Kota/Provinsi, Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas Provinsi/Nasional/Internasional, dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.

 d.    Kepemudaan,

contoh: Kepramukaan (Pesta Siaga, Lomba Tingkat, Lomba Cerdas Cermat Pramuka, Jambore Daerah/Nasional), dan lomba lain sejenis yang direkomendasi dan sertifikatnya ditandatangani oleh Instansi Pemerintah/Induk Organisasi yang berwenang.

 3.    Kejuaraan dari negara lain (asing) nilainya dihargai sama dengan tingkat nasional

4.    Bila calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu prestasi kejuaraan maka yang diperhitungkan hanya satu jenis prestasi kejuaraan yang skorenya tertinggi.

5.    Prestasi termaksud yang dapat diakui adalah yang diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (1 Juli 2018 s.d. 30 Juni 2020)

6.    Penyelenggara kejuaraan haruslah instansi atau organisasi formal yang berkompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai dengan bidang lomba, dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.

7.    Untuk menghindari pemalsuan sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan, maka bukti prestasi kejuaraan sebelum digunakan untuk pendaftaran, terlebih dulu dimintakan legalisasi.

a.       Untuk prestasi kejuaraan tingkat internasional, nasional dan provinsi, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi sesuai dengan ketentuan dalam Edaran Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02525, 420/1965, 420/395 tentang Legalisasi Piagam dan atau Sertifikat Kejuaraan/Lomba dalam rangka Pemberian Apresiasi Potensi/Bakat dan Prestasi Guna Pembinaan Berkelanjutan pada Jenjang Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah (Semarang, 18 April 2016);

b.      Untuk prestasi kejuaraan tingkat Kabupaten, bukti prestasi kejuaraan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang (c.q. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar).

8.    Semua jenis sertifikat/piagam/bukti prestasi kejuaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas tidak diperhitungkan.

c.    Ketentuan Lain

1.    Daya tampung

Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 1 Comal menerima peserta didik baru sebanyak 310 anak

a.    Jalur zonasi minimal 50% sejumlah 155 siswa

b.    Jalur afirmasi minimal 15% sjumlah 47 siswa

c.    Jalur perpindahan orang tua maksimal 5% sejumlah 15 siswa

d.    Jalur prestasi sisanya 30 % sebanyak 93 siswa

2.    Jika kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas ortu/wali, prestasi  tidak terpenuhi sisa kuota  dialihkan ke jalur zonasi

3.    Pendaftaran tidak dipungut biaya

4.    Zona SMP Negeri Comal meliputi :

No.

Wilayah

Dusun

Bobot/ Jarak

 

No.

Wilayah

Dusun

Bobot/ Jarak

1.

Muncang

Muncang Dusun I

4,5340

 

7.

Sikayu

Dusun Lawang

1,0156

Muncang Dusun II

5,1911

 

Dusun Sikayu

0,9202

Muncang Dusun III

5,3690

 

Dusun Stikung

0,9482

Muncang Dusun IV

6,3499

 

Dusun Tunggul

0,9637

2.

Kelangdepok

Kelangdepok Dusun I

2,9729

 

8.

Pendowo

Pendowo Dusun I

2,2666

Kelangdepok Dusun II

3,0068

 

Pendowo Dusun II

2,6403

Kelangdepok Dusun III

3,2410

 

Pendowo Dusun III

2,3448

Kelangdepok Dusun IV

3,9169

 

9.

Sidorejo

Sidorejo Dusun I

1,3846

3.

Purwoharjo

Purwoharjo RW I

1,4722

 

Sidorejo Dusun II

1,4083

Purwoharjo RW II

1,0489

 

10.

Kauman

Kauman Dusun I

1,7201

Purwoharjo RW III

0,5735

 

Kauman Dusun II

1,8966

Purwoharjo RW IV

0,0481

 

Kauman Dusun III

2,4301

Purwoharjo RW V

0,5603

 

Kauman Dusun IV

2,8758

Purwoharjo RW VI

0,8220

 

Kauman Dusun V

3,3249

Purwoharjo RW VII

0,8470

 

11.

Ujunggede

Pesandangan

1,2377

Purwoharjo RW VIII

0,8135

 

Sewuni

1,0564

Purwoharjo RW IX

1,1228

 

12.

Banglarangan

Banglarangan Dusun I

2,5844

4.

Lowa

Lowa Dusun I

1,9977

 

Banglarangan Dusun II

2,3854

Lowa Dusun II

1,7596

 

13.

Karangtengah

Karangtengah Dusun I

3,3221

5.

Purwosari

Purwosari Dusun I

0,0555

 

Karangtengah Dusun II

3,0941

Purwosari Dusun II

0,7596

 

14

Gintung

Gintung Dusun I

2,8499

Purwosari Dusun III

0,7011

 

Gintung Dusun II

2,9381

Purwosari Dusun IV

0,2078

 

Gintung Dusun III

2,8060

Purwosari Dusun V

0,7140

 

15.

Losari

Karet

1,8389

Purwosari Dusun VI

1,1241

 

Loboyo

2,3257

Purwosari Dusun VII

0,8300

 

Plondongan

1,4415

6.

Pecangakan

Pecangakan Dusun I

1,1581

 

16.

Jatirejo

Pagilaran

2,1595

Pecangakan Dusun II

1,8800

 

Jatingarang

3,6131

Pecangakan Dusun III

1,7774

 

Siglagah

4,0247

Pecangakan Dusun IV

2,1495

 

Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia PPDB SMP Negeri 1 Comal.

                                    Comal, 15 Juni 2020

                                    Kepala Sekolah

                                    Nuroji, S.Pd.,M.A.

                                                                                                NIP 19630816 198501 1 002

Unduh di SINI <——