Sabtu, 20 April 2024
Sekolah Menengah Pertama

Tasawuf dan Fiqih, bertentangan kah?

Tasawuf dan Fiqih, bertentangan kah?

Oleh : Abdul Halim *)

Tasawuf dan fiqh adalah dua bidang keilmuan yang sama-sama ajaran islam. Tasawuf adalah bidang yang memiliki titik fokus kebaikan bathin/jiwa. Adapun fiqh lebih spesifik membahas tentang tata aturan yang perlu diikuti saat di dunia. Kata al-Ghazaly: Tasawuf adalah ilmu akhirat. Fiqih adalah ilmu dunia.

Kesimpulan al-Ghazali, fiqih adalah suatu bidang keilmuan yang membahas tentang politik/kebijakan dan perlindungan selama hidup di dunia. Ilmu fiqih diperlukan dengan meninjau sifat manusia yang lebih mengedepankan syahwat daripada akal sehat. Sehingga dibutuhkan seorang ahli fiqih yang akan mengatur dan mencari jalan tengah saat manusia saling bertengkar untuk sama-sama memuaskan syahwatnya.

Adapun tasawuf adalah ilmu yang mempelajari tentang hal-hal yang berkaitan dengan hati. Ada yang terpuji, seperti sabar, syukur, zuhud, dan taqwa, sehingga harus diupayakan dimiliki oleh hati. Ada pula yang tercela, semisal dengki, riya, sombong, cinta pujian dan hal-hal tercela lainnya yang diperintah supaya dibersihkan dari hati.

Dalam hal keduanya al-Ghazali memberikan perumpamaan seorang sahabat yang ditegur rasulullah saat tetap membunuh orang kafir yang telah mengucapkan syahadat saat pedang hampir memenggal lehernya. “هلا شققت قلبه؟”. “Sudahkah kamu membelah hatinya sehingga mengetahui isi hatinya?”. Tegur Rasulullah. Padahal bisa saja orang kafir yang mengucap syahadat itu karena hanya takut pedang memenggal kepalanya. Bukan benar-benar berkeinginan masuk islam

Akan tetapi rasulullah tetap menegur sahabat tersebut. Mengisyaratkan bahwa ilmu fiqih hanya terbatas pada hal-hal yang tampak saja. Ilmu dzahir. Ilmu fiqih tidak bisa menghukumi sesuatu berdasarkan isi hati. Karena hal tersebut adalah perkara yang tidak tampak dan menjadi ranah ilmu bathin/tasawuf.

Dari hal tersebut penulis berkesimpulan, fiqih dan tasawuf bagaikan dua sisi mata uang. Tidak dapat dipisahkan. Fiqihnya harus bagus sehingga bisa berpolitik dengan baik. Tapi juga harus bertasawuf supaya hati terjaga daripada bermain-main dengan hukum fiqih.

Imam Syafi’i berkata:

فقيها وصوفيا فكن ليس واحد # فإني وحق الله إياك أنصح

فذاك قاس لم يذق قلبه تقى # وهذا جهول كيف ذو الجهل يصلح

Jadilah ahli fiqih yang bertasawuf, jangan hanya salah satunya. Demi Haq Allah saya betul-betul menasehatimu. Kalau sekadar paham fiqih hati akan mengeras tidak merasakan lezatnya takwa. Sebaliknya, kalau cuma bertasawuf (sufi) maka ia akan bodoh, sehingga bagaimana bisa ia menjadi benar.?

Karena memang, jika tidak dilandasi dengan tasawuf, seseorang akan dengan mudah melakukan hilah/siasat. Sehingga sesuatu yang senyatanya pelanggaran bisa ia siasati menjadi sesuatu yang dibenarkan tatanan hukum fiqih. Tidak heran jika Gus Baha menyampaikan: Hilah itu boleh, asal dilakukan orang sholeh (orang yang sudah bagus tasawufnya).

Dari sini dapat kita ketahui bahwa tasawuf dan fiqih memiliki tempat dan peran yang berbeda. Ilmu fiqih untuk mengelola hal dzahir yakni dunia. Ilmu tasawuf untuk mengelola bathin yakni hati dan jiwa.

Bahwa peran fiqih adalah untuk kemaslahatan dunia dan menjadi tanggung jawab bersama. Adapun tasawuf adalah kemaslahatan akhirat sehingga menjadi urusan Allah. Sebagaimana sabda nabi: نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر. Kita hanya menghukumi sesuatu berdasarkan dzahirnya melalui fiqih. Dan biarkan Allah yang menangani yang bathin berdasarkan jiwa tasawufnya.

Maka saat ada pengemis meminta-minta yang secara fiqih adalah perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan seorang muslim, tetap tidak diperbolehkan su’udzdzan kepadanya berlandasan tasawuf. Akan tetapi saat ada orang tidak salat menyuruh orang lain untuk melakukan salat, kita tetap menilai baik karena begitulah fiqih mengajarkan. Menyuruh seseorang melakukan sesuatu padahal  diri sendiri belum melaksanakan dapat dibenarkan secara fiqih. Bahkan dalam hukum fiqih, seseorang yang memperkosa orang lain tetap berkewajiban amar makruf saat orang yang diperkosa membuka sendiri sebagian auratnya. Toh walaupun memang secara tasawuf hal tersebut dikecam. Dalam tasawuf ada istilah ابدأ بنفسك. Mulailah dari diri sendiri. Akan tetapi tasawuf tidak bisa digunakan sebagai dasar menilai orang lain. Karena tasawuf terbatas hanya untuk mengoreksi diri sendiri. Bukan orang lain.

Atau dalam contoh seorang sahabat yang ditegur oleh Nabi saw. tadi, kita hanya bisa menghukumi secara fiqih yaitu keislaman orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat. Tidak boleh menghukumi melalui hatinya (tasawufnya) karena kita memang tidak bisa mengetahuinya. Sehingga tidak boleh menilai apakah seseorang itu riya, ikhlas dll. Tetapi harus menyelidiki diri sendiri apakah sudah ikhlas atau masih saj riya.

Kesimpulannya fiqih adalah sebuah hukum untuk mengatur kemaslahatan bersama sehingga memang dijadikan acuan dalam menghukumi orang lain. Adapun tasawuf adalah bidang keilmuan yang fokus pada pembenahan diri sendiri sehingga bukan untuk menilai hati atau bathin orang lain. Sebagaimana sabda nabi di atas, والله يتولى السرائر، penilaian tasawuf/bathin seseorang adalah ranah Allah yang maha mengetahui perkara bathin. Tidak boleh dilakukan oleh seorang manusia.

*) Pembina Eskul Literasi MTs. Miftahul Ulum 2 Bakid