Sabtu, 20 April 2024
Sekolah Menengah Atas

Pelaksanaan Penilaian Kenaikan Kelas 2021/2022

Penilaian Kenaikan Kelas (PKK) yang merupakan bentuk evaluasi yang digunakan untuk mengukur daya serap terhadap kompetensi dasar yang dipelajari peserta didik selama satu semester genap. Penilaian Kenaikan Kelas semester genap tahun pelajaran 2021/2022 ini dilaksanakan pada hari Senin 6 Juni 2022 sampai dengan Selasa 14 Juni 2022 yang didasarkan pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pada Poin ke 7 dari Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang bentuk dan tujuan pelaksanaan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas. Mengingat bahwa musibah Pandemi Covid sudah berangsur semakin berkurang, sehingga pelaksanaan ujian dapat dilakukan secara tatap muka langsung, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan, pencegahan penularan virus dan penyalit lainnya.

Dalam Surat Edaran Poin ke 7b juga dijelaskan bahwa ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Menjawab rancangangan tersebut sehingga, SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar menyusun soal ujian dalam model soal HOTS (Higher Order Thinking Skill).  Tujuan dari soal model HOTS ini adalah untuk mendorong peserta didik dalam menyelesaikan soal yang membutuhkan penalaran dan analisis dari permasalahan kontekstual sehingga tidak terpaku hanya pada satu pola jawaban yang dihasilkan dari proses menghafal, namun perlu memahami konsep yang terstruktur ilmunya. HOTS merupakan salah satu tuntutan keterampilan dalam pembelajaran abad 21, yaitu berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif

Kesepakatan penggunaan model soal HOTS pada ujian akhir semester untuk kenaikan kelasa, melalui rapat dewan guru, bidang kurikulum dan kepala sekolah SMA Negeri 8 Kepulauan Tanimbar yang dilaksanakan pada hari Jumat 20 Mei 2022. Ibu M. Kissya, S.Pd selaku wakil kepala sekolah bidang kurikulum bersama-sama kepala sekolah sebagai penanggung jawab rapat, memutuskan bahwa penggunaan model soal HOTS dengan jumlah butir soal per mata pelajaran adalah 10 nomor uraian. Soal-soal dari guru mata pelajaran harus dimasukkan ke bidang kurikulum untuk dilakukan analisis butir soal secara kualitatif untuk selanjutnya dilakukan pengeditan dan penggandaan oleh panitia pelaksana kegiatan.

Ibu M. Kissya, S.Pd selaku wakil bidang kurikulum berharap kepada setiap guru mata pelajaran agar dapat memasukkan kisi-kisi soal, kartu soal dan butir soal ke bidang kurikulum tepat waktu. Sehingga tidak akan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan panitia pelaksana penilaian kegiatan kelas. Pada kesempatan yang sama, Ibu Henderika P. Pattian, S.Pd., M.Si selaku kepala sekolah turut menegaskan bahwa, selain penyusunan kisi-kisi soal, kartu soal dan butir soal untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam bidang kurikulum. Bapak dan ibu guru mata pelajaran diharuskan dapat pula menyusun rubrik penilaian yang didalamnya terdapat pemarkahan dan skor untuk masing-masing soal. Lebih lanjut, Ibu kepala sekolah berharap agar bidang kurikulum dapat mencetak kisi -kisi soal, kartu soal, butir soal dan rubrik penilaian untuk dicetak dan dijadikan arsip bidang kurikulum untuk selanjutnya dapat digunakan dalam pengembangan dan perbaikan penulisan soal-soal HOTS selanjutnya.