Kamis, 25 April 2024
Perguruan Tinggi

UNJ Lantik Pengurus Satgas PPKS Masa Periode 2022–2024

UNJ Lantik Pengurus Satgas PPKS Masa Periode 2022–2024

Humas UNJ, Jakarta-Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di bawah kepemimpinan Prof. Komarudin berupaya menciptakan iklim akademik yang positif, membuat mahasiswa aman dan nyaman dalam belajar ataupun di dalam lingkungan kampus. Untuk itulah dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta (Satgas PPKS UNJ). Satgas PPKS UNJ ini juga sebagai bentuk amanah Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi dan juga Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan UNJ.

Untuk itulah setelah melalui berbagai rangkaian kegiatan, dari pembentukan Panitia Seleksi Satgas PPKS UNJ, Seleksi Calon Satgas PPKS UNJ, hingga penetapan para pengurus Satgas PPKS UNJ masa periode 2022 – 2024. Maka pada hari Senin 12 September 2022 di Aula Latief Hendraningrat, Kampus A UNJ, dilakukan pelantikan Satgas PPKS UNJ masa periode 2022 – 2024. Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh rektor, para wakil rektor, para kepala biro dan badan, para dekan dan direktur pascasarjana.

Adapun para pengurus Satgas PPKS UNJ masa periode 2022 – 2024 sesuai Keputusan Rektor UNJ Nomor 957/UN39/HK.02/2022 menetapkan satgas PPKS masa periode 2022 – 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Reny Oktaria, S.H. sebagai Sekretaris merangkap menjadi Anggota;
  3. Dr. Iriani Indri Hapsari sebagai Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan dan Perlindungan merangkap Anggota;
  4. Nova Scorviana, M.A. sebagai Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi, dan Edukasi merangkap Anggota;
  5. Haris Ikbar sebagai Kepala Divisi Riset, Komunikasi dan Informasi merangkap Anggota;
  6. Maulena Risqi sebagai Anggota;
  7. Aneu Damayanti sebagai Anggota;
  8. Fathimah Uswatun sebagai Anggota;
  9. Rehzy Rahmawati sebagai Anggota.

suasana satgas ppks unj ketika dilantik

Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi, UNJ langsung merespon dengan cepat melalui terbitnya Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan UNJ pada 2021 lalu, dan kemudian membentuk Panitia Seleksi, serta membentuk Satgas Sementara PPKS UNJ. Kenapa sebut Satgas Sementara PPKS? Karena prosedurnya belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri dan berlakunya hanya 1 tahun. Tapi alhamdulillah sebelum satu tahun, sekarang kita sudah membentuk Satgas yang bersifat tetap dengan masa periode 2022 – 2024. Satgas PPKS UNJ ini juga jadi salah satu bentuk keseriusan UNJ melawan dan menolak kekerasan seksual di kampus, ungkap Prof. Komarudin, ungkap Prof. Komarudin.

“Terima untuk Pansel Satgas PPKS UNJ yang diketuai oleh Dr. Robertus Robet yang sudah bekerja luar biasa, dari pembekalan sampai pengawalan dibentuknya satgas PPKS UNJ ini. Untuk pengurus Satgas yang baru, selamat bekerja dan mari kita dukung Satgas PPKS UNJ untuk bekerja fokus on the track, karena pekerjaan ini bukan pekerjaan gampang. Sehingga kita berharap akan tumbuhnya kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ” Tutup Prof. Komarudin.

Prof. Komarudin ketika memberikan piagam kepada satgas ppks unj yang lama

Pada kesempatan yang sama Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe selaku Ketua Satgas PPKS UNJ masa periode 2022 – 2024 mengatakan bahwa Satgas PPKS UNJ ini ke depannya akan mengadakan roadshow ke unit-unit yang ada di UNJ bahkan ke Labschool yang merupakan bagian dari UNJ. Dari sosialisasi dan edukasi, ini diharapkan sivitas akademika UNJ dan Labschool UNJ mengetahui adanya Satgas PPKS UNJ dan mengetahui mengenai PPKS itu sendiri. Apalagi  terkait PPKS sekarang sudah ada payung hukumnya,  sehingga kita semua berharap agar di Kampus UNJ tercipta lingkungan kampus yang aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan seksual bagi setiap warga UNJ, ungkap Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe.

Sementara itu, Dr. Robertus Robet selaku Ketua Panitia Seleksi Satgas PPKS UNJ berpesan kepada Satgas PPKS yang baru agar fungsi Satgas yang terdiri dari menangani, menyelidiki, dan pendampingan, dijalankan dengan baik sesuai fungsinya. Maka dengan dilantiknya Satgas PPKS UNJ yang tetap ini, kita punya peralatan institusional dan mekanisme untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi, termasuk di dalamnya perlindungan dan pelayanan. Jadi ini langkah penting bagi UNJ untuk menjaga Marwah dan martabat kampus serta menciptakan ruang kampus yang aman dan nyaman, ucap Dr. Robertus Robet.