Jumat, 19 April 2024
Perguruan Tinggi

Lulus Doktor Hukum 1,5 Tahun, Komjen. Pol. Arief Sulistyanto Raih Predikat Summa Cumlaude

Lulus Doktor Hukum 1,5 Tahun, Komjen. Pol. Arief Sulistyanto Raih Predikat Summa Cumlaude

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen. Pol.) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si. resmi menyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), setelah dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor pada 1 September 2022. Komjen Arief Sulistyanto berhasil menyelesaikan masa studi program Doktor Hukum dalam kurun waktu 1,5 tahun dengan predikat Summa Cum Laude melalui disertasinya yang berjudul “Disharmoni Hukum Dalam Regulasi Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Di Indonesia”. Kerja keras Komjen. Pol. Arief telah mengantarkannya meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0.

Dalam sidang terbuka, Komjen. Pol. Arief berhasil menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh para promotor dan oponen ahli yang terdiri dari: Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. selaku Promotor; Ketua Program Studi (Prodi) Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. selaku Ko-Promotor; Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.; Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.; Dosen FH UGM Prof. Dr. Paripurna, SH, M.Hum., LL.M; Dekan FH UPH Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H.; dan Dosen sekaligus Pengamat Hukum Universitas Trisakti Dr. Asep Iwan Irawan, S.H., M.H. selaku para Oponen Ahli.

Atas capaian Komjen. Pol. Arief, Rektor UPH Dr. (Hon.) Rektor UPH, Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. selaku Ketua Sidang berharap agar Komjen. Pol. Arief dapat menjadi berkat dalam pengabdiannya bagi Indonesia.

“Yang Terhormat Arief Sulistyanto, berhasil mencapai gelar tertinggi dalam pendidikan yaitu gelar Doktor dengan nilai sempurna (IPK 4.0). Dengan ini saya mengamanahkan kepada promotor Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., secara resmi mengesahkan Saudara Doktor Arief Sulistyanto dengan cara yang distingtif. UPH berharap dengan capaian ini, Komjen. Pol. Arief akan menjadi sumbangsih dan berkat dalam mengabdi bagi bangsa Indonesia,” ungkap Rektor UPH.

Melalui sidang terbuka ini Komjen. Pol. Arief menekankan bahwa seorang penyidik harus memenuhi aspek integritas, kapasitas profesionalitas, dan moralitas; yang dilengkapi dengan standar hukum, standar struktur, serta standar kultur hukum.

“Hukum yang ada itu tidak sempurna, karena hukum yang sempurna hanya bersumber dari hukum Tuhan. Maka dari itu dibutuhkan figur penegak hukum yang berintegritas dalam menjunjung keadilan, memiliki nilai profesionalitas, dan moralitas, agar pelaksanaan prosedur penyidikan dapat dilakukan dengan benar. Para penegak hukum seperti ini diharapkan dapat menyempurnakan hukum yang belum sempurna,” jelas Komjen. Pol. Arief.

Dalam disertasinya, Komjen. Pol. Arief melakukan penelitian dengan metode RIA ex-ante (metode riset hukum untuk menganalisa dampak positif dan negatif dari Undang-Undang (UU) secara sistematis dan komprehensif). Dengan metode tersebut, Komjen. Pol. Arief berhasil menemukan permasalahan yang ada sekaligus memberikan masukan. Masukan pertama, pemerintah perlu merevisi UU TPPU guna memperkuat jaminan kepastian hukum. Kedua, merevisi keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.07.03 Tahun 1984 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 untuk memperjelas proses penyidikan TPPU. Ketiga, menyusun program pelatihan untuk menyamakan persepsi terkait kapasitas personil penyidik Polri dan penyidik tindak pidana serta mengurangi sikap ego sektoral. Keempat, pelaksanaan pengawasan penyidikan TPPU di internal institusi POLRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kelima, menyusun policy paper penanganan TPPU yang efektif dan efisien sebagai bahan bagi Kapolri agar dapat mengusulkan langkah-langkah reformasi penyidikan TPPU kepada Presiden melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI).

Komjen Arief Sulistyanto berharap temuan dan masukannya ini dapat berguna dalam penerapan tata laksana penyidikan di ranah TPPU yang semakin baik dan menjunjung tinggi keadilan.

Meresponi disertasi dan prestasi Komjen. Pol. Arief, Wakil ketua Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. menyatakan bahwa temuan Komjen. Pol. Arief sangat bermanfaat bagi pihak-pihak pengambil keputusan (stakeholder) dalam menerapkan kebijakan tindak pidana pencucian uang yang efektif dan efisien.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses atas kelulusan Komjen Arief Sulistyanto pada sidang terbuka promosi doktor bidang hukum di UPH. Saat prosesi sidang terbuka promosi doktor tadi kita melihat bahwa kajian beliau sangat bermanfaat bagi instansi penyidik. Baik dari segi substantif, struktur, dan kultur hukum. Harapannya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tambah Komjen. Pol. Gatot.

Dengan lulusnya Komjen Arief Sulistyanto, maka UPH telah melahirkan Doktor Hukum ke-124. UPH berharap para lulusan dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, UPH terus berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan berkualitas untuk mencetak Sumber daya Manusia (SDM) unggul yang mampu meraih prestasi terbaik. UPH adalah tempat yang tepat bagi mahasiswa untuk menjadi ‘The Next Great Achiever’.

 

Tentang Doktor Hukum

Program Doktor Hukum secara eksklusif dirancang untuk membekali mahasiswa berprestasi dengan keterampilan penelitian lanjutan. Mahasiswa dapat memulai penelitian disertasi di semester 3 dan bekerja sama dengan penasehat di seluruh program. Prodi Doktor Hukum UPH siap membentuk mahasiswa menjadi pakar dan profesional di bidang hukum untuk berdampak nyata dalam dunia kerja maupun bermasyarakat. Informasi lebih lanjut hubungi 0812-8535-2278 atau daftar di sini.