Kamis, 28 Maret 2024
Perguruan Tinggi

SKSG UI Bersama Densus 88 Bicara Soal Spektrum Ancaman Terorisme di Indonesia

SKSG UI Bersama Densus 88 Bicara Soal Spektrum Ancaman Terorisme di Indonesia
Kepala Densus 88 AT Polri, Irjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.

“Ketika mendalami terorisme, kita sedang berselancar dalam dunia pemikiran. Hal ini karena terorisme bukan sekadar perilaku, melainkan suatu proses pemikiran yang menumpuk menjadi satu kesadaran, lalu terproyeksi menjadi sebuah perilaku,” kata Kepala Densus 88 AT Polri, Irjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dalam kuliah umum bertajuk “Spektrum Ancaman Terorisme di Indonesia” yang diadakan secara daring oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (SKSG UI), kemarin (20/9).

Menurut Irjen. Pol. Marthinus, Indonesia memiliki aturan hukum dalam perundang-undangan yang melandasi cara bertindak dan berpikir sebagai “pisau” analisis terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Perkembangan teknologi, pemikiran, dan konflik yang terus terjadi memacu terorisme untuk berkembang hingga masuk ke era digital atau informasi teknologi yang berkembang dengan pesat.

Dengan kemudahan penggunaan media sosial saat ini, penyebaran informasi mampu menjadi tempat untuk mempermudah tindak kejahatan. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pencegahan dan pemberantasan dengan merevisi undang-undang, terutama terkait tindak terorisme.

“Tujuan dari pemidanaan aksi kejahatan terorisme bukanlah sebuah bentuk dendam, melainkan ada tiga hal, yaitu memperbaiki diri pelaku, memperbaiki masyarakat, dan memperbaiki tujuan hidup dari pelaku atau masyarakat,” kata Irjen. Pol. Marthinus.

Direktur SKSG UI, Athor Subroto, Ph.D.

Direktur SKSG UI, Athor Subroto, Ph.D., menyebutkan perlunya atensi yang besar dari masyarakat terhadap ancaman terorisme di Indonesia. “Terorisme itu bisa terjadi kapan pun, di mana pun, dan oleh siapa saja yang memang mengalami proses radikalisme. Jadi, saya kira ini perlu menjadi perhatian kita untuk terus waspada,” kata Athor.

Ada banyak hal yang perlu dicermati berkenaan dengan modus operasi terorisme. Hal ini penting untuk memberikan informasi baru yang membantu dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Menurut Kaprodi Kajian Terorisme, M. Syauqillah, Ph.D., dalam konteks pencegahan aksi terorisme dan jaringan atau ideologi terorisme, ancamannya tidak hanya dapat dicegah melalui pendekatan regulasi. Hal ini karena ada berbagai macam media yang ternyata metamorfosis gerakan teror hingga berkembang melalui kemajuan media sosial.

Kaprodi Kajian Terorisme, M. Syauqillah, Ph.D.

“Harapannya, ke depannya ada banyak program yang bisa dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas terkait upaya pencegahan terorisme ekstrimisme dan radikalisme yang ada di Indonesia maupun di luar negeri,” kata Syauqillah.

Ada isu nasional yang saat ini memengaruhi potensi aksi tindakan terorisme di Indonesia, antara lain isu ketidakadilan yang terjadi (konflik vertikal, horizontal, konflik perebutan hak-hak tanah, dan SARA); isu korupsi di kalangan pejabat pemerintah maupun tokoh-tokoh politik; dan isu intoleransi. Melalui kuliah umum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh wawasan mengenai isu-isu terorisme dan memunculkan kesadaran terkait upaya pencegahan serta pemberantasan aksi tindakan terorisme dan radikalisme di Indonesia.