Kamis, 25 April 2024
Perguruan Tinggi

Untirta Turut Dukung Rancangan UU KUHP

Untirta Turut Dukung Rancangan UU KUHP

Serang-Kanwil kemenkumham Banten melaksanakan dialog publik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Auditorium lt.4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Senin (26/9/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham, Rektor Untirta, Sekda Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, tokoh masyarakat Banten dan perwakilan, para Undangan hybride offline 200 orang dan 1000 orang tersebar diseluruh nusantara secara online (daring), jajaran dan mahasiswa Untirta.

Menurut Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, turut berterima kasih kepada Untirta yang telah memfasilitasi kegiatan, dan dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif atas maksud dan tujuan prinsip atas isi RUU KUHP.
”Pada 2019 ditunda pembahasannya karena 12 isu krusial yang berkembang di masyarakat. Pemerintah membuka ruang dialog dengan mengudang serta menerima masukkan dari akademisi, praktisi hukum, ormas, mahasiswa, tokoh masyarakat dan yang lainnya untuk menghimpun dari berbagai pihak yang menaruh perhatian kepada RUU KUHP ini,” ujarnya.
Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., juga menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih atas kepercayaan semua pihak karena telah memercayakan Untirta dalam kegiatan ini. “Tentu bagi insan pendidikan tinggi sangat haus sekali tentang hukum. Ini juga merupakan rangkaian dies natalis Untirta yang ke-41 yang acara puncaknya nanti pada 1 Oktober 2022,” sambutnya
Sekda Banten Moch. Tranggono mengatakan, juga menyambut baik kegiatan hari ini dan diharapkan senantiasa dapat memberikan dampat positif dalam bidang hukum. “Kita ketahui bersama pembangunan bukan hanya membangun lembaga hukum tetapi juga harus mencakup pembangunan substansi produk-produk hukum dalam bentuk peraturan hukum pidana yang bersikap kultural,” katanya.
Wamen Kumham Prof. Dr. Eddy O.S. Hisriej, S.H., M.Hum., menjelaskan, perubahan terhadap RUU KUHP 2019 meliputi 7 hal seperti 14 isu kontroversi, mengenai sanksi pidana, memperbaiki typo, melakukan ulang sistemisasi, memasukkan penadahan dan kejahatan percetakan dan melakukan harmonisasi dengan sejumlah undang-undang di luar KUHP dan melakukan revisi terkait dengan UUD tindak pidana kekerasan seksual. (TMA/AAP/VDF)