Jumat, 29 Maret 2024
Sekolah Menengah Pertama

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Berangkat dari latar belakang di ataa, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia akan menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasi yang memberi dampak positif untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang
RA/Madrasah.

Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel,
ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran kegiatan, mohon saudara dapat menyampaikan dan/atau memberitahukan kepada satuan kerja masing-masing agar dapat ikut berpartisipasi. Bersama surat ini, kami lampirkan Petunjuk Teknis penyelenggaran kegiatan dimaksud.

Silahkan download di bawah ini