Rabu, 17 April 2024
Perguruan Tinggi

Tim Pengabdian FH UNJA Sosialisasikan Pemanfaatan Barang Milik Desa di Muaro Jambi

Tim Pengabdian FH UNJA Sosialisasikan Pemanfaatan Barang Milik Desa di Muaro Jambi

JAMBI,- Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) memberikan sosialisasi kepada Pemerintah Desa Danau Kedap di Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, terhadap pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh aparat desa yang ada di Desa Danau Kedap sebanyak 25 orang. Program PKM tersebut diketuai oleh Dr. Taufik Yahya, S.H., M.H. dengan beranggotakan Dr. Umar Hasan, S.H., M.H.; Isran Idris, S.H., M.H.; Fitria, S.H., M.H.; serta Yulia Monita, S.H., M.H..

Fitria, S.H., M.H. menyampaikan bahwa BUMDes bertujuan memperkuat perekonomian desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

“BUMDes merupakan suatu lembaga usaha desa yang dikelola baik masyarakat dan pemerintahan desa tersebut bertujuan untuk memperkuat perekonomian di desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa berdasarkan sumber daya desa yang ada,” ujarnya.

 

Terkait dengan hal tersebut, perlu dipahami bahwa BUMDes merupakan bagian yang sangat penting yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dalam hal memperkuat konsep otonomi desa dan kemandirian desa. Makna dari pendirian BUMDes salah satunya adalah untuk meningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Pengaturan BUMDes terdapat dalam Pasal 87 – 90 UU Desa dengan meregulasi pendirian BUMDes yang disepakati melalui musyawarah desa. Pengelolaannya dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta dengan jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum.

Pada kegiatan PKM disampaikan pula bahwa dalam membuat BUMDes harus memiliki dasar hukum yang kuat agar semua kegiatan BUMDes dapat terselenggara dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap PADesa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat mendapatkan pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai aspek hukum, maka dengan diadakannya PKM oleh tim PKM Fakultas Hukum UNJA, pihak desa diharapkan lebih memahami mengenai dasar hukum pembentukan Peraturan Desa tentang BUMDes. Oleh karenanya, apa bila nantinya terjadi permasalahan hukum di tengah masyarakat, mereka sudah dapat mengetahui dan memahami solusi penyelesaiannya.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / Istimewa