Jumat, 19 April 2024
Perguruan Tinggi

FH UNJA Selenggarakan Workshop Penulisan Artikel Berbasis Putusan Pengadilan

FH UNJA Selenggarakan Workshop Penulisan Artikel Berbasis Putusan Pengadilan

TELANAIPURA,- Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan kegiatan ‘Workshop Penulisan Artikel Ilmiah Berbasis Putusan Pengadilan’. Workshop ini menghadirkan Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., guru besar ilmu hukum Universitas Bina Nusantara sebagai narasumber. Bertempat di Ruang Prof. Bahder Johan Nasution, Kampus Telanaipura. Workshop dihadiri sekira 60 peserta yang terdiri dari Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi Sarjana dan Magister Ilmu Hukum, Dosen FH, serta mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum. Berlangsung dari pukul 08.30 – 16.00 WIB, workshop dipandu oleh M. Zulfa Aulia, ketua penyunting jurnal ‘Undang: Jurnal Hukum’.

Dr. Muskibah, S.H., M.Hum., Wakil Dekan Bidang Akademik, yang mewakili Dekan FH, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan sekaligus memberi perspektif baru dalam penulisan artikel ilmiah, khususnya dalam jurnal. Putusan Pengadilan disebutnya sebagai bahan hukum penting yang sebetulnya bisa digarap lebih maksimal dalam suatu kegiatan penelitian dan penulisan hukum. Putusan pengadilan juga bisa menjadi alternatif lain dalam penelitian dan penulisan hukum, di samping penelaahan terhadap peraturan hukum dan bahan-bahan hukum lainnya. Narasumber yang selama ini dikenali sebagai akademisi yang menekuni bidang hukum penalaran dan penalaran hukum, dan juga sejak lama membantu Komisi Yudisial dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan kehakiman di Indonesia, diharapkan bisa memberikan perspektif baru bagi peserta workshop dalam suatu penelitian dan penulisan artikel ilmiah yang berbasis pada putusan pengadilan.

Prof. Shidarta dalam memulai presentasinya mengakui, studi terhadap putusan pengadilan dalam studi hukum di Indonesia memang belum tergarap dengan maksimal. Bahkan terdapat kesan studi yang demikian itu sebagai remeh. Padahal, dengan mempertimbangkan putusan pengadilan merupakan dokumen yang berisi argumentasi para pihak pencari keadilan dan juga pertimbangan hukum dari hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, maka di dalamnya terdapat sumber informasi penting bagi studi ilmu hukum. Putusan pengadilan disebutnya menunjukkan bagaimana penalaran hukum itu berlangsung. Penalaran hukum sendiri adalah aktivitas berpikir sistematis terkait pranata hukum untuk mendapatkan penjelasan dan jawaban paling argumentatif dan dapat dipertanggungjawabkan atas permasalahan hukum tertentu.

Paparan materi Prof. Shidarta meliputi antara lain langkah-langkah penalaran dalam penemuan hukum untuk menghasilkan suatu putusan konkret, putusan-putusan yang relevan dibahas dalam suatu penelitian dan penulisan hukum, dan langkah-langkah dalam penelitian dan penulisan hukum yang berbasis putusan pengadilan. Berkaitan dengan putusan yang relevan dibahas dalam penelitian dan penulisan hukum, menurut Prof. Shidarta, perlu dicari isu-isu yang menunjukkan keunikan suatu putusan. Keunikan ini yang membuat suatu putusan menjadi penting dan relevan dibahas. Beberapa isu dan keunikan tersebut bisa berasal dari atau terdapat dalam putusan itu sendiri, namun bisa juga berupa hal-hal di luar atau seputar putusan. Dalam putusan, isu dan keunikan biasanya terkait formalitas putusan, penalaran hukum, diskresi, ataupun disparitas putusan. Sedangkan di luar putusan, isu dan keunikan bisa berupa kompleksitas kasus/perkara, figur terdakwa atau para pihak, dasar hukum yang digunakan, tekanan massa/politis, dampak putusan, serta figur hakim yang mengadili dan memutuskan.

Prof. Shidarta juga menekankan, agar menjadi menarik, maka penting bagi peneliti dan penulis dalam menguraikan dan membahas putusan pengadilan tidak sekadar deskriptif, namun juga analitis. Ia mencotohkan, pembahasan yang sekadar menanyakan apa atau bagaimana pertimbangan hukum dalam suatu putusan, tentu tidak lah menarik. Sebab, yang demikian itu bisa dibaca secara mandiri oleh siapa pun dalam suatu putusan. Agar menarik dan analitis, penting untuk mengaitkan variabel putusan ini dengan variabel lainnya, misalnya teori tertentu, asas-asas hukum tertentu, dan bahkan sangat mungkin disiplin ilmu lainnya (interdisipliner) semisal psikologi, antropologi, dan lainnya. Bahasan dan analisis yang dikaitkan dengan teori, asas, atau juga disiplin ilmu lainnya ini yang menjadi ‘nilai tambah’ dalam suatu penelitian dan penulisan.

Pada sesi sore atau setelah istirahat siang, workshop dilanjutkan dengan presentasi naskah dari peserta, untuk kemudian didiskusikan bersama narasumber dan peserta lainnya. Model workshop semacam ini menjadikan kegiatan ini berlangsung secara lebih interaktif, dialogis, dan menarik.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / Istimewa