Jumat, 29 Maret 2024
Perguruan Tinggi

Jalin Kerja Sama dengan LSP MUI, Unpas Dorong Percepatan Sertifikasi Penyelia Halal

Jalin Kerja Sama dengan LSP MUI, Unpas Dorong Percepatan Sertifikasi Penyelia Halal

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”56431″ img_size=”large” add_caption=”yes” alignment=”center”][vc_column_text]BANDUNG, unpas.ac.id – Universitas Pasundan, Fakultas Teknik, prodi Teknologi Pangan, dan Pasundan Halal Center (PHC) meneken perjanjian kerja sama (MoU) dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI).

Penandatanganan MoU berlangsung di V Hotel and Residence, Jalan Terusan Sutami III, Sukagalih, Bandung, Senin (3/10/2022). Kerja sama ini ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan kualitas SDM dalam mendukung implementasi jaminan produk halal.

Kegiatan juga dibarengi dengan FGD Skema Percepatan Sertifikasi Penyelia Halal untuk mahasiswa prodi Teknologi Pangan sebagai bagian pelaksanaan hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Liga 1.

Penandatanganan MoU dan FGD Skema Percepatan Sertifikasi Penyelia Halal. (Foto: Rico B)

Menurut Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., percepatan sertifikasi halal cukup strategis, karena masyarakat harus mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak hanya halal produknya, namun juga proses pembuatannya.

“Status halal tidak hanya mengacu pada produk akhir. Mungkin kita yakin makanan atau minuman yang dikonsumsi halal, tapi kalau bahan baku dan prosesnya tidak diperhatikan, bisa saja kehalalannya diragukan,” katanya.

Rektor menambahkan, menjamin produk 100 persen halal memang dilematis. Untuk itu, perlu ada kesadaran halal dan penyelia produk halal yang tersertifikasi.

“Ini menjadi upaya Unpas untuk mendorong percepatan sertifikasi penyelia halal. Apalagi dalam kurikulum prodi Teknologi Pangan telah terdapat muatan terkait masalah halal,” sambungnya.

Buka Peluang Penyelia Halal

Direktur Utama LSP MUI Aminudin Yakub menyampaikan, saat ini LSP MUI baru memiliki 3.800 penyelia halal dan 200 auditor halal. Jumlah SDM tersebut sangat jomplang jika dibandingkan dengan puluhan juta produk yang harus disertifikasi halal.

Hal itu dikarenakan adanya perubahan mekanisme. Sertifikasi halal yang semula bersifat sukarela (voluntary) dan belum memiliki legitimasi hukum yang kuat, sekarang telah menjadi kewajiban (mandatory) bagi pelaku usaha.

FGD Skema Percepatan Sertifikasi Penyelia Halal untuk mahasiswa Teknologi Pangan FT Unpas. (Foto: Rico B)

“Setiap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, produk kimia, dan barang gunaan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan perintah ini, diperkirakan ada 61 juta produk yang mesti disertifikasi halal,” tuturnya.

Ia mengatakan, LSP MUI membutuhkan jumlah SDM yang lebih banyak. Urgensi ini, kata dia, membuka peluang untuk mahasiswa Teknologi Pangan yang dibekali keahlian khusus di bidang pengelolaan pangan.

“Kami menyambut baik MoU dan kerja sama yang akan dilakukan bersama Unpas. Kami mengapresiasi Unpas karena sudah melangkah lebih cepat untuk mendukung penjaminan produk halal,” tukasnya. (Reta)**[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]