Jumat, 29 Maret 2024
Perguruan Tinggi

Prof Amzulian Rifai Berikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UNTAN

Prof Amzulian Rifai Berikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UNTAN

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum UNTAN, dengan tema menjaga marwah Republik Indonesia, di Gedung Rektorat UNTAN, pada Kamis (16/11/2022).

Dalam Kuliah umumnya, Prof. Amzulian Rifai mengutarakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.

Dirinya juga mengungkapkan  sebab mengapa diperlukannya lembaga negara Komisi Yudisial Republik Indonesia, meliputi : Upaya penegakan  kehormatan  dan  keluhuran  martabat  serta menjaga  perilaku  hakim, Keinginan  yang besar dari masyarakat dalam mencari keadilan melalui peradilan yang bersih dan Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) dan juga Adanya keinginan yang kuat untuk melakukan pengawasan atas prilaku hakim diluar teknis yudisial oleh sebuah lembaga independen. kepada peserta Kuliah Umum.

Sementara itu, Rektor UNTAN, Prof. Dr. Garuda Wiko, SH.,M.Si yang membuka langsung kegiatan kuliah Umum mengatakan, Kuliah umum Prof Amzulian Rifai yang saat ini menjadi anggota komisi yudisial, tentu sangat diharapkan dapat menginspirasi mahasiswa UNTAN. Dirinya berharap ke depan UNTAN dan komisi yudisial terus meningkatkan kerja sama dalam menjaga dan mengawal hukum di Indonesia.