Jumat, 29 Maret 2024
Perguruan Tinggi

PMA 68 Bentuk Kondusifitas Kepemimpinan Kampus

PMA 68 Bentuk Kondusifitas Kepemimpinan Kampus
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin PhD

Bandar Lampung (Humas UIN RIL) – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin PhD, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, mampu menciptakan kondusifitas kepemimpinan dan merekatkan masyarakat kampus dari berbagai perseteruan yang muncul pasca pemilihan rektor.

Hal tersebut disampaikan Rektor saat menanggapi pernyataan pengamat politik Saiful Muzani yang berpendapat bahwa pemilihan rektor UIN yang sepenuhnya hanya ditentukan oleh Menteri Agama dan Senat Universitas tidak memiliki suara sehingga dinilai sebagai lembaga jahiliah serta tidak transparan.

“Mekanisme pemilihan rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan lalui PMA ini, justru mampu melahirkan suasana iklim kampus yang harmoni, damai, teduh serta saling menguatkan satu sama lain serta jauh dari saling berseteru layaknya masyarakat modern yang berada di kampus sebagai pusat peradaban,” tegas Prof Wan Jamaluddin di Lampung, Rabu (16/11/2022).

Lahirnya PMA ini, kata Wan Jamaluddin, sebagai bentuk respon terhadap perkembangan mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN melalui senat yang menentukan urutan tiga nama calon rektor atau ketua dengan urutan pertama yang harus dipilih oleh Menteri Agama sehingga hal ini membuka kran besar peluang perseteruan kelompok yang menang dan kalah di antara warga kampus,” terang Wan Jamaluddin yang juga ketua PW NU Lampung.

“PMA 68/2015 memiliki potensi kuat melahirkan atmosfir kampus yang lebih kondusif,” tambahnya. “Bahkan melalui PMA ini, senat berhak memberikan penilaian terhadap para calon rektor secara kualitatif, mencakup aspek integritas, kompetensi akademik, pengalaman, kemampuan manajerial, leadership dan kerjasama. Bahan ini yang selanjutnya dikirim ke Komsel yang beranggotakan tujuh orang guru besar yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk dilakukan fit and propert test kepada para calon rektor yang sudah dinilai oleh senat,” pungkasnya. (SD/HI)