Kamis, 25 April 2024
Perguruan Tinggi

FH dan BAKAMLA RI Bahas Pencemaran Laut Karena Sampah Plastik

FH dan BAKAMLA RI Bahas Pencemaran Laut Karena Sampah Plastik

Tim Kajian Hukum Internasional FH UB menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI), Rabu (16/11/2022) di Jakarta. Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan Program Dosen Berkarya bertema “Penanggulangan Pencemaran Laut akibat Sampah Plastik Berdasarkan Hukum Internasional.”

Dalam FGD tersebut diidentifikasi ketentuan-ketentuan internasional dan nasional berkaitan dengan pencemaran di laut akibat sampah plastik, harmonisasi antara hukum internasional dan nasional, serta kendala-kendala yang dihadapi BAKAMLA RI dalam penegakan hukum di laut.

Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah negara China. Dengan tersedianya instrument hukum internasional dan nasional dalam penanggulangan pencemaran di laut, seharusnya angka pencemaran di laut bisa diturunkan melalui penegakan hukum yang memadai. Sayangnya, penegakan hukum dalam penanggulangan pencemaran di laut belum memadai.

Dalam FGD ini, tim Kajian menemukan bahwa permasalahan utama dalam penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan karena tidak terintegrasinya informasi yang ada.

Koordinasi dan minimnya biaya dalam mendukung proses penegakan di laut juga berkontribusi dalam lemahnya penegakan hukum khususnya mengenai pencemaran akibat sampah plastik.

“Untuk penegakan hukum terkait sampah plastik yang ada dilaut, jujur kami masih mengupayakan ini. Hal ini karena kami belum bisa mengenakan sanksi kepada pelaku, karena kami sendiri tidak tahu dan sulit diketahui bahwa pelaku yang membuang sampah dilaut merupakan warga Negara Indonesia atau bukan. Jadi kami masih mengupayakan bagaimana cara menegakkan hukum kepada pelaku pencemaran sampah plastik dilaut,” kata Hudiansyah dalam FGD di Bakamla RI, Jakarta.

Hudiansyah juga memaparkan bahwa berbeda dengan tumpahan minyak dan bahan pencemar lainnya, sampah plastik sangat sulit ditelusuri siapa sebenarnya pelaku yang membuang plastik, apakah warga negara Indonesia sendiri ataupun warga negara Asing? Sampah tersebut berasal dari Indonesia atau berasal dari luar Indonesia?

Dengan demikian diperlukan langkah lebih lanjut untuk mengintegrasikan informasi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di laut.

FGD tersebut menghasilkan MoU antara Rektor dan Kepala BAKAMLA RI dilanjutkan PKS dengan Dekan FH; kajian penelitian bersama; joint research; magang kerja bagi mahasiswa; serta studi lanjut SDM Bakamla Ke FHUB.

Program Dosen Berkarya (Dokar) merupakan dosen berkegiatan di luar kampus untuk meningkatkan kerjasama perguruan tinggi dengan mitra eksternal. FGD dalam rangka program Dokar tersebut terdiri dari Tim dosen dari kompartemen Hukum Internasional, dan Program Studi Sarjana Ilmu

FGD tersebut dihadiri ketua Tim Kajian, Dhiana Puspitawati, SH, L.LM, Ph.D beserta tim dosen lainnya, Dr Adi Kusumaningrum, SH, MH, Rika Kurniaty, SH, MA, Ph.D, Yasniar Rachmawati, SH, MH, Prischa Listiningrum, SH, L.LM serta 2 mahasiswa FHUB, Ida Bagus Ayodya Maheswara dan Rangga Vandy Wardana. Sedangkan dari BAKAMLA hadir Kepala Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut, Kolonel Bakamla Asep Budiman, Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi UdaraMaritim, Kolonel Bakamla Krisworo Ramawijaya, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya, Kolonel Bakamla Suhardi Sitepu, SH, MH, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum, Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, SH, M.I.L.I.R, Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Hukum, Mayor Bakamla Novi Sandra Mayangsari, SH, MH, Analisis Hukum Direktorat Hukum, Lettu BAkamla Pradhiptya Khrisna, SH dan Analisis Hukum Direktorat Hukum, Lettu Bakamla Cendra Duta Patria, SH. (*/Humas UB).