Jumat, 19 April 2024
Perguruan Tinggi

Harmonisasi Produk Hukum Internal UII

Harmonisasi Produk Hukum Internal UII

Produk hukum pada lembaga pendidikan memegang peranan vital dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang terjadi dalam instansi. Menyadari pentingnya hal tersebut, Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Bidang Etika dan Hukum (BEH) Sekretaris Pimpinan Universitas mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peraturan Produk Hukum dan Surat Keputusan. Bimtek yang diadakan di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Sardjito UII pada Senin (21/11) ini diikuti oleh para Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Kepala Badan, Direktur, serta tenaga kependidikan yang bertugas dalam pembuatan surat keputusan di tiap unit yang ada di UII. 

Dibuka dengan resmi oleh Sekretaris Eksekutif UII, Hangga Fathana, S.IP., B. Int. St., M.A., secara daring, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari berturut-turut yang memuat materi secara teoritis dan praksis. Kepala BEH UII, Anang Zubaidy, S.H., M.H., dan Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Syarif Nurhidayat, S.H., M.H., bertindak sebagai pemateri pada sesi awal di hari pertama ini.

Dalam sesi sambutannya, Hangga Fathana menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, topik yang dikemukakan pada bimtek kali ini sangat relevan mengingat banyaknya kebutuhan produk hukum dalam lingkungan UII pada beberapa tahun terakhir. Pelatihan ini memiliki potensi untuk mengakselerasi proses kerja kolektif bagi para warga UII. 

Capaian-capaian yang berhasil diraih UII selama ini, menurutnya lagi, adalah hasil kerja keras dan usaha bersama antara keluarga UII, sehingga penting adanya untuk mengintegrasikan sistem yang ada dalam lingkungan kerja UII termasuk produk-produk hukumnya.

Lebih lanjut lagi, Hangga mengutip buku yang baru-baru ia baca tentang Noise atau bias dalam sebuah peraturan karangan Daniel Kahneman. Dalam buku tersebut dipaparkan bahwa suatu organisasi yang diisi oleh banyak individu secara kolektif, tidak jarang suatu keputusan atau kebijakan yang dibuat mengandung bias.

Bias yang muncul seringkali terjadi karena keterbatasan informasi yang dimiliki sehingga kebijakan atau peraturan yang dibuat tidak jarang menambah masalah baru alih-alih menyelesaikannya. Sejalan dengan hal tersebut, ia menganggap bahwa pengintegrasian peraturan dan produk-produk hukum ini dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi terjadinya bias dalam peraturan yang dibuat dalam lingkup UII.

Sementara itu, Anang zubaidy selaku pemateri pertama memaparkan secara singkat pengantar tentang pembentukan peraturan dan surat keputusan di lingkungan UII. Ia beranggapan bahwa pemahaman tentang peraturan yang dibuat oleh unit-unit yang ada di kampus sangat penting. Apakah kemudian peraturan tersebut dapat mencegah sebuah masalah, atau malah menimbulkan masalah baru dan harus ditinjau ulang.

Anang juga menginginkan adanya sebuah metode yang baku dan standar dalam pembuatan peraturan dan produk-produk hukum ini nantinya. Menurut data yang dikumpulkannya, tercatat ada 200 lebih peraturan yang terlacak dan lebih banyak lagi jumlah untuk surat keputusan di tiap unit yang ada di UII. Dengan banyaknya jumlah ini, sangat diperlukan adanya keseragaman dalam produk hukum UII. Ada keselarasan, harmonisasi, dan kesesuaian dalam tiap peraturan tersebut.

“Kalau kita berbicara soal hukum atau peraturan, tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan. Baik yang sudah konkrit maupun yang diprediksi akan terjadi. Pada ranah internal UII, kita perlu melihat dulu permasalahan apa yang akan diselesaikan. Kemudian kita bisa melihat alternatif-alternatif solusi yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk norma” paparnya.

Syarif Nurhidayat mengambil porsi materi yang lebih sistematis dengan menampilkan contoh-contoh surat keterangan yang sudah pernah dibuat sebelumnya. Ia juga menjelaskan runtutan pembuatan surat keputusan baik di tingkat universitas maupun fakultas secara hierarkis. Menurutnya banyak hal yang harus diperbaiki dalam sistem pembuatan surat keputusan yang telah berjalan selama ini.

Hal tersebut ditujukan agar tidak ada lagi pembuatan surat keputusan yang rancu dan rawan kesalahan. Pentingnya pemahaman tentang pembuatan surat keputusan bagi tendik di tiap unit UII merupakan bentuk ikhtiar membenahi pembuatan salah satu produk hukum di UII. (HM/ESP)