Jumat, 29 Maret 2024
Perguruan Tinggi

FH UMJ Bedah Buku Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

FH UMJ Bedah Buku Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) berkolaborasi dengan Jimly School of Law and Government (JSLG), melaksanakan Kajian Konstitusi bersama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie secara daring (25/11). Agenda ini berbentuk Bedah Buku karya Jimly, yaitu “Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945”, yang dibuka oleh Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, MH. serta Dosen FH Universitas Pancasila Dr. Muhammad Ilham Hermawan, MH sebagai pembicara.

Dwi mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu hal baik bagi sivitas akademika FH UMJ, karena dapat berinteraksi langsung dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan membedah buku hasil tulisannya. “Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami (sivitas akademika FH UMJ) menggelar kegiatan dengan Prof. Jimly terkait Kajian Konsitutisi dalam bentuk Bedah Buku,” tutur Dwi.

Menurut Dwi, judul buku tersebut sangat menarik karena setelah amandemen banyak terjadi pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945. “Tidak hanya di ranah eksekutif saja, tetapi hampir di semua kelembagaan. Terkait pergeseran ini tentunya berpengaruh terhadap format kelembagaan negara,” tambahnya. Ia berharap, para mahasiswa, khususnya mahasiswa FH UMJ mendapat pencerahan dan ilmu tambahan dengan mendapatkan gambaran yang cukup jelas dari penulis.

Dwi Putri Cahyawati menyampaikan latar belakang bedah buku konstitusi, Jum’at (25/11).

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa isi bukunya menggambarkan pergeseran kelembagaan juga perubahan peraturan perundang-undangan. Misalnya, harus dipisahkan antara produk legislasi dan produk administrasi, serta peraturan dan keputusan. “Tadinya tidak ada Peraturan Presiden (Perpres) yang ada hanya Keputusan Presiden (Keppres). Di buku ini dibedakan antara produk legislasi dan administrasi,” ujarnya. Kemudian, ia mengutarakan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 menghasilkan perbedaan antara keputusan dan pengaturan. “Dengan demikian lahirlah Keppres dan Perpres sebagai dua hal yang terpisah. Perbedaannya, jika ingin menggugat Perpres ke Mahkamah Konstitusi sedangkan Keppres ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” jelas Jimly.

Pembahasan dalam buku ini secara luas tidak hanya mengenai perubahan pola kelembagaan, tetapi juga pergeseran kekuasaan antara legislative, eksekutif, dan yudikatif. Bukan hanya dalam pola kelembagaan saja, tetapi juga pergeseran kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, juga yudikatif. Pergeseran kekuasaan legislatif misalnya, terlihat jelas adalah pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945. Pada mulanya, pemegang kekuasaan yang membentuk undang-undang adalah Presiden yang dibahas secara bersama. Dalam buku yang dibedah, yang namanya pergeseran kekuasan itu terjadi dari tangan Presiden ke DPR dalam kewenangan kekuasaan membentuk undang-undang.

Lebih lanjut, mengenai perubahan struktur kelembagaan negara, yaitu MPR, DPR, dan DPD yang merupakan tiga lembaga trikameral. Ia menjelaskan bahwa MPR dahulu dikonstruksikan sebagai lembaga tertinggi tetapi sekarang sederajat yang saling membagi tugas. “Dipandang dari segi produknya, MPR menghasilkan lebih tinggi daripada DPR yang menghasilkan peraturan di bawah UUD. MPR menghasilkan hierarki norma hukum, sedangkan DPR menghasilkan hierarki kelembagaan hukum, ini adalah dua hal yang terpisah. Sehingga tidak ada hierarki tertinggi antara keduanya yang merupakan pembagian tugas saja. Jadi, tidak bisa disebut bahwa MPR lebih tinggi dari DPR. Sistem hierarki lembaga negara tidak dikenali lagi setelah reformasi, ini termasuk juga perubahan pergeseran dalam format kelembagaan negara,” terang Jimly.

Senada dengan pemaparan Jimly, Muhammad Ilham Hermawan menyampaikan perihal Kerangka Pemikiran, Nilai Manfaat Pokok, Esensi Membedakan Peraturan dengan Pengaturan serta Perubahan atau Penggantian, dan Kedaulatan. Selain itu, ia juga membahas mengenai Pembaruan Kelembagaan di antaranya MPR, DPR, dan DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dan diakhiri dengan Pembaruan Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

Ilham mengutip tulisan Jimly, yang menurutnya penting dalam Kajian Konstitusi ini. Ia menyatakan, “agenda reformasi pada akhirnya berkaitan pula dengan agenda reformasi kultural, yang menyangkut perubahan nilai-nilai sikap dan perilaku masyarakat pendukung yang hidup dalam setiap institusi apapun yang bertindak sebagai subjek dalam lalu lintas hukum,” tutup Ilham.

Kajian Konstitusi Bedah buku ini dapat ditonton siaran ulangnya di youtube JSLG OFFICIAL. JSLG merupakan lembaga yang didirikan atas pengetahuan, pengalaman, dan pergaulan luas yang dimiliki oleh Jimly Asshiddiqie di mana salah satu programnya adalah bekerja sama dengan fakultas hukum di setiap universitas. Sebagai tokoh nasional yang dikenal memiliki visi kebangsaan dan kenegaraan serta ide-ide pembaharuan, kontribusinya tentu bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (QF/KSU)