Kamis, 25 April 2024
Perguruan Tinggi

Diskusi Pro Kontra RUU Omnibus Law Bersama DPR RI di FIK UMJ

Diskusi Pro Kontra RUU Omnibus Law Bersama DPR RI di FIK UMJ

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Keperawatan (IMM FIK) melaksanakan diskusi terbuka membahas Pro Kontra RUU Omnibus Law bagi tenaga kesehatan bersama Dian Istiqomah, S.Kep (DPR RI Komisi II) dan Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H (Associate Professor Fakultas Hukum UMJ) di Auditorium Rufaidah FIK (26/11). 

Ketua Umum IMM FIK, Muhammad Bagus Kurniawan berharap penyelenggaraan diskusi ini dapat memberi banyak pencerahan, “Saya berharap untuk membuka pemikiran-pemikiran bahwa kita butuh untuk mengawasi RUU, karena tentu menjadi penting untuk kita khususnya calon tenaga kesehatan yang akan menjadi payung hukum bagi kita nantinya.”

Diangkatnya diskusi RUU Omnibus Law karena menimbulkan banyak reaksi yang ada di masyarakat, baik itu pro maupun kontra. Diskusi dihadiri oleh Wakil Dekan FIK Syamsul Anwar, SKM., M.Kep., Sp.Kep.Kom. “Kalau kita mengacu pada UU Praktik Kedokteran Tahun 2004 kita berharap ada sebuah moment yang bisa didiskusikan tanpa mengabaikan undang-undang tersebut, maka ini adalah moment yang baik untuk membahasnya,” tutur Syamsul.

Ibnu memaparkan beberapa persoalan yang menjadi pro-kontra bagi tenaga kesehatan diantaranya berkaitan dengan STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku tanpa jangka waktu. Kemudian adanya multi tafsir berkaitan dengan kewajiban tenaga kesehatan memiliki organisasi profesi yang sah menurut pemerintah. 

Lebih lanjut, mengenai adanya kebijakan baru dengan dikenalkannya prinsip monoloyalitas dokter yang ditegaskan dalam undang-undang karena dianggap untuk memperbaiki sistem kesehatan. Ibnu menanggapi perubahan-perubahan dilematis. “Bagaimana kita melihat untuk menjamin kompetensi tenaga kesehatan yang akan kembali kepada masyarakat, apakah undang-undang ini bisa menjamin kompetensi, keamanan, maupun kontrol yang lebih baik bagi tenaga kesehatan,” ujar Ibnu.

Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H (Associate Professor Fakultas Hukum UMJ) sedang menyampaikan materi di Auditorium Rufaidah FIK, pada Sabtu (26/11). 

Namun demikian Ibnu juga menanggapi bahwa dirinya tidaklah bisa menjawab persoalan di atas karena sudah barang tentu para mahasiswa di bidang kesehatan dan para tenaga kesehatan yang dapat mengetahuinya lebih baik. “Tetapi dalam hal regulasi lebih mempermudah bagi tenaga kesehatan,” ujar Ibnu. 

Selanjutnya Dian Istiqomah melanjutkan pemaparan yang telah disampaikan Ibnu. Dian menyampaikan pula hal yang sama berkaitan dengan kemudahan dalam hal regulasi bagi tenaga kesehatan secara lebih terperinci. Dian menyampaikan bahwa persoalan pro kontra menjadi hal yang perlu didiskusikan bersama.

Dian Istiqomah, S.Kep. (DPR RI Komisi II) sedang menyampaikan materi di Auditorium Rufaidah, Sabtu (26/11)

Pada kesempatan terakhir, Dian menanggapi kegiatan diskusi politik bahwa kegiatan diskusi ini merupakan hal yang baik untuk mahasiswa ataupun bagi DPR guna mensosialisasikan RUU. “Mahasiswa harus mengikuti perkembangan politik dan berharap setelah diadakannya diskusi politik ini mahasiswa dapat memahami segi positif dan negatif dari RUU ini, namun ketika RUU ini belum sesuai dengan harapan masyarakat minimal kita bisa mendiskusikan kembali. Dan jika mahasiswa ingin menyuarakan sesuatu silakan disuarakan. Tetapi harus jelas apa yang diinginkan,” ungkap Dian. (RN/KSU)