Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

Evaluasi Komitmen Perbaikan Mutu oleh BPM Melalui RTL

Evaluasi Komitmen Perbaikan Mutu oleh BPM Melalui RTL

Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Jakarta (BPM UMJ) melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) bersama Rektor dan Wakil Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, serta Kepala UPT Pusdatin (5/12). Dr. Tria Astika Endah, SKM., MKM., Kepala BPM menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat ketercapaian budaya mutu yang diselenggarakan di UMJ. “Agar bisa mengevaluasi dari komitmen-komitmen perbaikan mutu yang ditetapkan di bulan April lalu. Contohnya, sebelum tindak lanjut kali ini, pengajuan guru besar atau dari lektor ke lektor kepala itu baru di bawah angka 30%. Nah, sekarang diharapkan dapat meningkat dari target,” ungkap Tria.

RTL ini diharapkan dapat melampaui indikator kinerja utama dan kinerja tambahan pada standar mutu di UMJ untuk mencapai unggul. Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Tria Astika Endah, SKM., MKM., Kepala BPM di Ruang Rapat Lantai Tiga Gedung Muhammadiyah Civilization Center.

Wakil Rektor I UMJ Dr. Muhammad Hadi, M.Kep., mendukung penuh RTL BPM UMJ dengan mengevaluasi berberapa persoalan. “Penyiapan unggul sudah kita cicil sampai sekarang. Salah satu polemiknya itu surat-surat. Nanti, semua surat harus disiapkan untuk ditindak lanjuti sebagai bukti, agar budaya mutu dan akreditasi unggul tercapai,” tutur Hadi.

Hal ini selaras dengan pernyataan Rektor UMJ Dr. Ma’mun Murod, M.Si. Menurutnya, data harus dibicarakan terus agar dapat perkembangan mutu. Lebih lanjut, untuk mengingatkan komitmen yang telah dibahas mengenai penjaminan mutu UMJ, penandatanganan bersama dilakukan oleh para hadirin di spanduk yang bertuliskan “Komitmen Budaya Mutu UMJ”.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Dr. Mutmainah, MM., dan Ketua Satuan Pengawas Internal Dr. Siti Asmanah, SE.Ak., M.Si., mensosialisasikan SK Nomor 980 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum UMJ. Penyampaian informasi SK ini, berfokus pada standar gaji dan tunjangan, standar pembiayaan catur dharma, standar pembiayaan perjalanan dinas, standar pembiayaan penyelenggaraan kegiatan, hingga standar insentif dan bantuan. (QF/KSU)