Kamis, 28 Maret 2024
Perguruan Tinggi

TITIK KRITIS KEHALALAN PRODUK MIKROBIOLOGI PANGAN DAN KESEHATAN BERBASIS BIOTEKNOLOGI

TITIK KRITIS KEHALALAN PRODUK MIKROBIOLOGI PANGAN DAN KESEHATAN BERBASIS BIOTEKNOLOGI

(UINSGD.AC.ID)-Pidato ini adalah salah satu bentuk perwujudan saya dalam melaksanakan perintah Allah SWT yaitu iqra’ dan qalam, seperti termaktub dalam Qur’an Surat Al-‘Alaq dan Al-Qalam. Membaca dan menulis adalah dua konsep penting yang diwahyukan Allah lewat perantara Malaikat Jibril kepada yang mulia Rasulullah Muhammad SAW, sebagai dua aktivitas yang merupakan “Kunci Ilmu Pengetahuan”. Semoga Allah membimbing saya dan kita semua untuk terus dapat melakukan perintah tersebut. Amiin yaa Rabbal Aalamiin.

Mikrobiologi pada umumnya diartikan sebagai cabang ilmu biologi yang mempelajari tentang salah satu cabang dari disiplin ilmu biologi yang mengkaji makhluk hidup (organisme) berukuran kecil, yang dapat dilihat dengan menggunakan mikroskop. Mikrobiologi merupakan ilmu terapan yang memanfaatkan mikroorganisme (mikroba) sebagai alat untuk peningkatan kualitas hidup manusia.

Adapun bioteknologi merupakan cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (berupa enzim maupun alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Saat ini, bioteknologi banyak diterapkan dalam berbagai aspek meliputi bidang pangan, pertanian, peternakan, kedokteran, maupun farmasi. Bioteknologi pangan menjadi bahasan yang perlu dikaji lebih mendalam sebagai upaya pemenuhan kebutuhan manusia akan bahan pangan (Bartholomaeus dkk., 2013).

Pangan yang masuk ke dalam tubuh manusia harus mengandung unsur kebaikan, artinya suatu makanan haruslah aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi manusia yang memakannya. Produk pangan yang aman adalah pangan yang tidak mengandung kontaminasi kimia, biologis dan benda lain yang dapat membahayakan manusia (Adawiyah dkk., 2020). Maka dari itu, perlu pengetahuan terkait pangan yang halal dan baik, bebas dari unsur haram.

Pengendalian resiko tidak halal pada produk pangan olahan dilakukan dengan menetapkan titik kritis kehalalan pangan olahan tersebut. Titik dimana kita ragu menentukan apakah makanan yang ada bersifat halal atau haram karena melihat adanya kemungkinan kontaminasi bahan haram baik dari segi bahan, penyimpanan, pengolahan, dan lain sebagainya. Dalam ajaran Islam, Rasulullah mengatakan “apabila engkau menghadapi hal yang meragukan maka tinggalkan”. Dasar ini yang mengharuskan kita lebih teliti dalam memilah makanan (Cahyanto dan Suryani, 2019).

Secara umum, prinsip dari metode pengolahan pangan adalah untuk mengawetkan produk pangan dan memperpanjang umur simpannya serta bersifat thayib (bermanfaat bagi tubuh dan tidak menyebabkan penyakit) yang sesuai dengan ayat Al-quran yaitu QS. Al-Maidah: 87-88.

Prof. Dr. Hj. Yani Suryani, M.Si., Guru Besar Bidang Ilmu Mikrobiologi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Untuk membaca selengkapnya Orasi Ilmiah Pengukuhan 14 Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jilid II dapat diunduh pada laman ini