Kamis, 25 April 2024
Sekolah Menengah Atas

BREAKING NEWS. Akreditasi Sekolah Terbaru.

BREAKING NEWS. Akreditasi Sekolah Terbaru.

Sekilas Tentang Akreditasi Sekolah

Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.

Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.

Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.

Nilai Akreditasi Sekolah

Dengan demikian, hasil dari proses akreditasi sekolah tersebut berupa pengakuan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 – 100
  2. Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 – 85
  3. Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 – 70

 Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.

Cara penghitungan nilai akreditasi akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.

Tujuan Akreditasi Sekolah

Menurut keputusan Mendiknas nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah bertujuan:

  1. Memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta
  2. Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Fungsi Akreditasi Sekolah

Dengan penjabaran tujuan di atas maka hasil akreditasi tersebut berfungsi untuk :

  1. Memberi gambaran tingkat kenerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu (efektivitas, efisiensi, dan inovasi) pendidikan
  2. Memberi jaminan kepada publik bahwa sekolah yang telah terakreditasi dapat menyediakan layanan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan
  3. Memberi layanan publik bahwa siswa akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik sesuai persyaratan standar nasional

Manfaat Akreditasi Sekolah

Selain fungsi di atas, akreditasi memiliki berbagai manfaat bagi sekolah itu sendiri maupun instansi terkait. Beberapa manfaat adanya akreditasi sekolah adalah sebagai:

  1. Acuan dalam peningkatan mutu dan pengembangan sekolah / madrasah;
  2. Umpan balik untuk memberdayakan dan mengembangkan kinerja warga sekolah / madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah / madrasah;
  3. Motivasi agar sekolah / madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara terencana, bertahap, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan internasional;
  4. Informasi bagi sekolah / madrasah untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. Acuan bagi lembaga lain dalam mempertimbangkan sekolah / madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional

Syarat Akreditasi Sekolah

Adapun sekolah / madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah / madrasah;
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. Memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan;
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. Telah meluluskan peserta didik.

Namun untuk kategori sekolah tertentu, seperti SLB, sekolah satu atap, sekolah di luar negeri, dan sekolah kerja sama, ditetapkan kebijakan akreditasi yang berbeda dengan sekolah pada umumnya.

8 Standar Penilaian Akreditasi Sekolah

Dalam akreditasi wajib bagi sekolah untuk memenuhi kriteria 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

  1. Standar Isi. Berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum.
  2. Standar Proses. Berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan. Berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik.
  5. Standar Sarana dan Prasarana. Berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan.
  6. Standar Pengelolaan. Berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan.
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan. Berhubungan dengan anggaran sekolah.
  8. Standar Penilaian Pendidikan. Berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik.

Indikator 8 SNP inilah yang menjadi tolok ukur akreditasi sekolah. Oleh karena itu penting bagi tiap satuan pendidikan memiliki dokumen adminstrasi dan bukti fisik sebagai bukti bahwa institusi pendidikan tersebut telah memenuhi setiap elemen standarisasi.

Alhamdulillah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor :1857/BAN-SM/SK/2022 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2022 SMA Negeri 2 Tambun Selatan kembali berhasil mempertahankan nilai 98 (AMAT BAIK). Nilai ini merupakan capaian keluarga besar sekolah yang tetap berhasil mempertahankan nilai akreditasi sekolah dengan kategori yang amat baik. Prestasi ini juga didukung oleh semua steakholder sekolah termasuk orang tua siswa dan pengurus komite sekolah di bawah pimpinan kepala sekolah Bp Drs. Anung Edy Purwanto, MPd. Sukses selalu buat sekolah semoga nilai terbaru akreditasi ini dapat penjadi pelecut serta menjadi motivasi bagi semua keluarga besar sekolah untuk lebih berprestasi di masa yang akan datang.(AA)