Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

Urutan ke-6 Penyalahgunaan Narkoba, Yogyakarta: Daerah Istimewa bagi Pengedar

Urutan ke-6 Penyalahgunaan Narkoba, Yogyakarta: Daerah Istimewa bagi Pengedar

Kepala BNNP DIY Jaksa Utama Muda Susanto, S.H., M.H., bahas narkoba dalam seminar Strategi Penanganan Anti NAPZA di Perguruan Tinggi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Novita)

Kepala Badan Narkotika Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BNN DIY) Jaksa Utama Muda Susanto, S.H., M.H. menyatakan bahwa DIY menempati posisi ke-6 penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2022. Hal ini tentu menunjukkan suburnya transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. Bahasan menarik itu ia sampaikan dalam seminar Strategi Penanganan Anti-NAPZA di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada Sabtu (29-12-2022).

Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia. Dalam rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan (Polhukam), Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami darurat narkotika (lkpp.go.id, 2020). Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Kepala BNNP DIY, “Indonesia darurat narkoba karena penggunaan dan pengedar sudah sampai ke desa-desa dan anak-anak. Sebagai kota pelajar dan pariwisata, Yogyakarta menjadi sasaran empuk pengedaran narkoba secara masif.”

Angka Prevalensi

Angka prevalensi adalah jumlah orang memakai narkotika pada kurun waktu tertentu dan dikaitkan dengan besar populasi dari kasus berasal. Angka prevalensi narkotika diukur dalam 2 terminologi waktu: pernah pakai dan setahun pakai. Pernah pakai adalah mereka yang pernah memakai narkotika semasa hidupnya tanpa merujuk lama pemakaian, sedangkan setahun pakai merujuk pada satu tahun terakhir pemakaian (Survei Penyalahgunaan Narkoba, 2021).

Berdasarkan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba tahun 2021, angka prevalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat sebesar 0,15% dari 1,80% (2019) menjadi 1,95% (2021). Peningkatan ini cukup masif jika ditelaah dari jumlah mutlak penduduk, yaitu sebesar 3.662.646 orang (Press Release Akhir Tahun BNN, 2022). Provinsi Yogyakarta turut andil dalam bagian itu. Angka prevalensi Yogyakarta sendiri pada tahun 2019 adalah 2,30%. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,53% dari tahun 2017 setara dengan 18.082 orang yang menyalahgunakan narkoba pada tahun tersebut.

Fakta Permasalahan Narkotika

Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan sebagai miniatur Indonesia. Penduduknya terdiri atas penduduk lokal dan nonlokal (pendatang). Pendatang didominasi oleh pemuda-pemudi daerah dengan tujuan menempuh pendidikan. Tercatat, terdapat 84 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Yogyakarta.

Kekayaan alam dan magnet budaya menobatkan Yogyakarta sebagai destinasi wisata favorit di Jawa. Tampak, mobilisasi yang terjadi sangatlah tinggi apalagi dengan didirikannya Yogyakarta International Airport (YIA). Mobilisasi inilah yang membuat masifnya peredaran narkoba di Yogyakarta.

“Mahasiswa yang berasal dari luar Jogja mendominasi penyumbang nilai prevalensi,” ujar Susanto (29-12-2022).

Pada jalur udara, pemasok utama narkoba berasal dari Malaysia dan Thailand. Menurut Kepala BNNP DIY Susanto, ganja Malaysia memiliki kualitas yang bagus dan paling banyak diekspor ke Indonesia. Di sisi lain, Thailand yang sudah melegalkan ganja juga turut andil sebagai pemasok. Pada jalur darat, pemasok utama berasal dari Aceh kemudian diedarkan ke Medan, Lampung, dan berakhir di Jawa. Narkoba ini diedarkan di berbagai tempat meliputi hotel, kafe, kampus, hingga kos ke kos.

“Narkoba yang beredar di Jogja didominasi oleh obat-obatan,” jelas lanjutnya.

Aplikasi Sinau Yok (Sistem Informasi Narkotika untuk Yogyakarta)

Aplikasi Sinau Yok merupakan aplikasi layanan masyarakat dalam memerangi penyebaran dan penggunaan narkotika yang dibina oleh BNNP Yogyakarta. Beberapa pelayanan yang ditawarkan di antaranya konsultasi rehabilitasi berupa tes skrining narkotika dan rehabilitasi rawat jalan, layanan tes urin narkotika (pribadi/keperluan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine atau disingkat SKHPN dan instansi/perusahaan), penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), besuk tahanan, magang dan penelitian, tim asesmen terpadu, hingga persuratan lainnya.

“Aplikasi tersebut merupakan bentuk kerja sama dan dapat diunduh di ponsel untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan narkotika. Ini adalah upaya-upaya BNNP untuk memberantas Narkoba,” ungkap Susanto. (Nov)

uad.ac.id