Kamis, 18 April 2024
Perguruan Tinggi

Ketentuan Pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Bagi Mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 Universitas Diponegoro

Ketentuan Pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Bagi Mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021 Universitas Diponegoro

Sebagai tindak lanjut pengumuman Rektor Universitas Diponegoro Nomor 2 / UN7.A1 / KM / I /2023, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) ke Klinik Pratama Diponegoro I bagi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021, Informasi selengkapnya bisa diunduh DI SINI. 

Tahapan dalam pemindahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yaitu :

  1. Lakukan Pindah Fasyankes melalui JKN Mobile
  • Siapkan no BPJS, no HP dan email aktif (bagi yang belum punya akun)
  • Unduh Aplikasi JKN Mobile
  • Login dan Pilih Menu Perubahan Data Peserta
  • Klik Gambar panah pada fasilitas kesehatan tingkat 1, Klinik Pratama Diponegoro 1
  1. Laporkan hasil perpindahan Fasyankes melalui SSO dengan cara :
  • Login SSO dengan akun mahasiswa masing-masing
  • Pilih Aplikasi FORM
  • Pilih Form Pindah Fasyankes
  1. Upload surat keterangan melalui laman: https://linktr.ee/verifikasifaskes

Dalam hal mahasiswa mengalami permasalahan dalam pemindahan Fasyankes dapat menghubungi layanan Helpdesk di Hallo UNDIP