Rabu, 24 April 2024
Perguruan Tinggi

Orasi Ilmiah Prof. Helmi Pada Pengukuhan Guru Besar UNJA

Orasi Ilmiah Prof. Helmi Pada Pengukuhan Guru Besar UNJA

MENDALO,- Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. memaparkan Orasi Ilmiah dengan judul “Menggagas Pengaturan Perizinan Terpadu di Indonesia: Alternatif Menyelamatkan UU Cipta Kerja?” pada kegiatan pengukuhan Guru Besar Universitas Jambi (UNJA), Kamis (19/1/23) di Balairung Pinang Masak UNJA Mendalo.

Profesor kelahiran 6 Juni 1971 di Campang Tiga, Sumatera Selatan tersebut merupakan Guru Besar bidang ilmu Hukum Administrasi Negara dan dosen di Fakultas Hukum UNJA.

Prof. Helmi memaparkan mengenai gagasan pengaturan perizinan terpdau di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah hal itu merupakan alternatif untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Makna perizinan berusaha pada UU CK menunjukkan izin sebagai produk pejabat administrasi dalam bentuk keputusan sebagai syarat legalitas melakukan (memulai) usaha tanpa menyebut sektor. Konsep perizinan berusaha pada UU CK menghendaki keterpaduan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.

“Permasalahan justru berbeda jika perhatian dialihkan pada UU CK yang merupakan dasar hukum dibentuknya PP. Materi muatan pasal-pasal (kecuali ketentuan umum) pada UU CK justru menimbulkan beberapa masalah,” ujarnya.

“Walaupun PP Perizinan Berusaha telah menjawab persoalan birokrasi pelayanan perizinan selama ini, namun akibat status UU CK dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020(Putusan MK91) Tahun 2020 menjadikan UU ini tidak dapat dilaksanakan. Tentu saja termasuk seluruh peraturan pelaksana mulai PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah. Semua harus menunggu hasil perbaikan sebagaimana UU CK selesai,” lanjutnya.

Dirinya menyatakan jika RUU berhasil dibentuk dan menjadi UU, maka Indonesia akan memiliki satu UU pokok tentang perizinan berusaha yang menjadi pedoman seluruh sektor, pelaku usaha, masyarakat umum, pejabat dan aparatur pelayanan, serta penegak hukum. Sekaligus “menyelamatkan” materi muatan UU CK.

“Keperpaduan sistem perizinan berusaha melalui satu pengaturan dalam bentuk undang-undang merupakan upaya memudahkan penyelenggaraan tugas-tugas pejabat pemerintahan sesuai dengan hukum administrasi. Selain itu, juga memudahkan bagi warga negara dan pejabat administrasi saling membatasi tindakan dan perbuatan sehingga tidak mudah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Keterpaduan seperti ini menjadi jalan lebih mudah meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat sehingga melalui keterpaduan sistem perizinan cita-cita kemakmuran rakyat Indonesia dalam Alenia IV Pembukaan UUD 1945 lebih mudah mendekat,” pungkas Prof. Helmi.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS