Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

FAHUM UMSU Adakan Pendadaran Klinis Pengadilan dan Peradilan Semu

FAHUM UMSU Adakan Pendadaran Klinis Pengadilan dan Peradilan Semu

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAHUM UMSU) mengadakan pendadaran klinis pengadilan dan peradilan semu, Rabu (25/1) di Auditorium UMSU Jalan Muckhtar Basri No.3 Kota Medan.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor 1 UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, M.Hum dan diikuti Dekan FAHUM UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, M.Hum dan jajaran serta 459 mahasiswa FAHUM UMSU.

Dekan FAHUM UMSU Dr. Faisal menyampaikan bahwa mahasiswa yang mengikuti pendadaran, akan diterjunkan ke tiga pengadilan di antaranya pengadilan Binjai, Medan dan Deli Serdang.

“Melalui kegiatan ini mahasiswa diminta untuk observasi dan menganalisis proses di pengadilan, apakah sama atau tidak dengan teori yang dipelajari. Penilaiannya nanti, bagaimana menerapkan dan mempraktekkan hasil observasi di peradilan semu. Jadi saya harap jangan main-main, harus mencermati posisi, gaya dan cara hakim menjalankan sidang,” ujar Faisal.

Kemudian, saat melepas mahasiswa hukum untuk melaksanakan klinis dan peradilan semu WR 1 UMSU Prof. Arifin menyampaikan, sebagai mahasiswa hukum, sudah semestinya memahami dinamika yang terjadi terkait aturan yang berubah agar mahasiswa tidak keliru.

Terlebih saat melakukan klinis peradilan, sebelum membedah kasus, mahasiswa perlu melihat Undang-undangnya. Apakah ada perubahan dari Undang-undang itu. Mahasiswa hukum harus mengikuti perkembangan hukum terkini apalagi terlah dipermudah dengan adanya internet.

“Ikuti..ikuti..ikuti.. perkembangan hukum karena saat ini hukum berkembang secara dinamis dan pesat,” tekannya.
Prof. Arifin juga berpesan kepada mahasiswa hukum agar tidak mengaggap remeh proses pembelajaran ini. Dia berharap mahasiswa hukum bisa menjaga nama baik diri sendiri dan universitas selama melakukan klinis peradilan semu di pengadilan.

Pendadaran ditutup dengan menyematkan bet klinis peradilan dan pengadilan semu kepada perwaikalan mahasiswa hukum secara simbolis