Kamis, 25 April 2024
Perguruan Tinggi

OPINI: Menunggu Vonis Adil oleh Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H. (Rektor Unisba)

Terbit di Harian Pikiran Rakyat, Jumat/27 Januari 2022)

Sudah dua minggu ini masyarakat ramai membicarakan tuntutan pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Joshua  yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs. Rata-rata pendapat masyarakat menyesalkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini yang hanya menuntut 8 tahun penjara kepada orang-orang yang turut serta atau paling tidak membantu terlaksananya pembunuhan ini, padahal dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo Cs bukanlah pasal yang  main-main melainkan sebuah pasal yang mengancam pidana mati bagi barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang pasal tersebut yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencana.

Kekecewaan masyarakat bertambah-tambah ketika jaksa penuntut umum menuntut pelaku lain yang merupakan eksekutor yaitu brigadir Richad Eliezer dengan hukuman yang lebih berat yaitu 12 tahun penjara, padahal baik terdakwa maupun masyarakat meyakini bahwa Richad Eliezer telah membantu terkuaknya kasus rekayasa ini menjadi terang benderang. Masyarakat menilai bahwa seharusnya Jaksa Penuntut umum menunut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya yang dalam pemeriksaan di persidangan  masih banyak yang berkata bohong dan cenderung menghambat sidang perkara ini.

Berbagai kekecewaan ini ada dua point yang dapat diambil, pertama bahwa masyarakat secara tidak langsung melakukan kontrol atau pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus ini sehingga proses peradilan dapat berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang bebas, independent dan imparsial. Komentar masyatrakat tentu didasari dari pengamatan selama persidangan berlangsung, dan ini bagus bagi kehidupan berhukum kita. Kedua sebagai peringatan dini bagi hakim yang akan memutus bahwa dengan tuntutan ini rasa keadilan masyarakat merasa terganggu, sehingga tumpuan ahir dari perolehan keadilan ini berada pada Pundak hakim, Hakim wajib mengetahui, memahami dan menggali hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengadilan harus mengikuti denyut perasaan keadilan masyarakat.  Pengadilan harus responsive terhadap kebutuhan masyarakat yaitu keadilan.

Keadilan Hakiki

Proses peradilan pidana bertujuan mencari keadilan materil, keadilan yang sejati, keadilan yang paling dalam. Oleh karena itu dalam system peradilan kita membuka aksess terhadap para pihak, memberi keleluasaan kepada para poihak untuk menyampaikan bukti dan memberikan kesaksian sangat diperhatikan. Peradilan tidak boleh menutup akses untuk perolehan keadilan bagi siapapun. Peradilan harus memperhatikan asas keseimbangan kepentingan yang meliputi kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan pelaku dan terutama kepentingan korban kejahatan.

Keadilan hanya dapat diperoleh apabila aparat yang terlibat di dalamnya memahami betul prinsip-prinsip peradilan yang bebas, independent, dan imparsial. Perolehan keadilan harus merupakan tujuan utama dari proses peradilan (pidana). Dengan demikian peradilan tidak boleh membuat rekayasa jahat untuk menghambat perolehan keadilan. Peradilan tidak boleh melakukan obstruction of justice melainkan peradilan harus sejalan dengan princip due process of law. Peradilan yang menjalankan prinsip-prinsip tersebut maka vonis yang akan dijatuhkan dan diterima terdakwa betul-betul mencerminkan keadilan yang hakiki.

Tuntutan dan Vonis

Tuntutan Jaksa yang menunut pelaku lain yaitu Putri Candrawati Cs dengan hukuman 8 tahun penjara, terlepas dari perdebatan yang terjadi di masyarakat, tentu bukan tuntutan yang asal-asalan, banyak factor dan variable yang melatarbelakanginya. Pertama di pengadilan tidak terungkap para terdakwa ini berperan aktif dalam merumuskan, merenanakan dan melakukan pelaksanaan perbuatan dari yang direnccanakan tersebut. Keterangan di pengadilan hanya terungkap peran masing-masing yang dari sudut pandang kontruksi hukum peran mereka itu tidak signifikan, berbeda dengan peran brigadier Richad Eliezer yang melakukan perbuatan eksekusi penembakan yang menyebabkan terbunuhnya Josua. Jadi khusus untuk Richad Eliezer terbukti dia telah melakukan penembakan yang menyebabkan orang lain mati tetapi tidak pernah teruangkap bahwa dia merumuskan,dan  merencanakan pembunuhan tersebut, dengan demikian mungkin saja jaksa meyakini bahwa hakim akan menjatuhkan vonis tidak berlandaskan kepada pasal 340 KUHP akan tetapi akan mengenakan pasal 338 KUHP yaitu pasal tentang pembunuhan.  Kedua peran Putri Chandrawati Cs mungkin oleh Jaksa juga tidak terlalu signifikan bagi terlaksananya pembunuhan tersebut.

Adapun alasan kenapa Richjad Eliezer tidak dianggap sebagai Justice Collaborator dapat dilihat dari syarat-syarat seorang terdakwa dapat menjadi collaborator. Satu syarat utama yang tidak terpenuhi dari Eliezer adalah bahwa pernyataan mau bertindak sebagai justice collaborator tidak secara tegas dinyatakan dan tidak sejak awal perkara ini bergulir. Eliezer hanya mengatakan bahwa dia akan berbicara jujur mengungkap kasus ini apa adanya. Dan perbuatan seperti itu sebetulnya hanya berguna untuk pembelaaan diri saja bukan membuka secara terang kasus ini. Seorang justice collaborator harus dinyatakan sejak adanya penyidikan perkara sehingga perbuatan pidana akan terungkap dengan terang dan jelas sejak pemyidikan dengan demikiaan sudah mempermudah pengusutan, penuntutan dan persidangan kasusnya.

Selanjutnya masyarakat tentu menanti vonis hakim dalam perkara ini. Secara normative sebetulnya hakim tinggal menyimpulkan apakah dalam perkara ini cukup bukti, saksi yang memberatkan terdakwa dan keyakinan dari diri hakim tersebut. Disinilah diperlukan kehati-hatian bagi hakim, dan sebagai penegak hukum yang otonom, maka vonis hakim harus betul-betul terbebas dari intervensi, intimidasi, opini dan direktiva. Hakim harus betul-betul mengetengahkan supremasi of moral dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Keadilan sejati berada di tangan majelis hakim untuk mewujudkannya. Keadilan yang menunjukan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan atau mengurangi kepentingan terdakwa, negara dan masyarakat beserta korban. Hakim harus betul-betul menujukan bahwa dia adalah wakil tuhan di dunia yang bertugas untuk mewujudkan keadilan. ***