Jumat, 19 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Untuk lebih lengkap penggunaan dana BOS SMKN 42 Anggaran 2022/2023 silahkan lihat di link berikut:

K7A 22 (1)