Rabu, 24 April 2024
Sekolah Menengah Atas

Kejari Gandeng Cabdin Resmikan Rumah Restorative Justice SMA/SMK Lumajang di Aula SMADA.

Kejari Gandeng Cabdin Resmikan Rumah Restorative Justice SMA/SMK Lumajang di Aula SMADA.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 Pasal 1 huruf 3 dijelaskan bahwa, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Berdasarkan Pasal di atas, restorative justice ini adalah sebuah pendekatan penyelesaian kasus hukum dengan menggelar pertemuan antara korban, terdakwa serta pihak terkait yang dilakukan diluar pengadilan untuk berdamai.

Sebagai upaya antisipasi tindak kenakalan remaja di sekolah agar tak berakhir di meja hijau, Selasa (21/02) kemarin, Kejakasaan Negeri (Kejari) Lumajang menggandeng Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) untuk SMA/SMK se kabupaten Lumajang di Aula SMA Negeri 2 (SMADA) Lumajang. Peresmian yang diikuti puluhan sekolah itu ditandai dengan pemukulan gong secara simbolis oleh Kepala Kejari Lumajang Bapak Ristopo Sumedi, S.H., M.H didampingi Kepala Cabdin Wilayah Jember-Lumajang Bapak Mahrus Syamsul serta Kepala SMAN 2 Lumajang Bapak Moh. Yatim Khudlori, M.Pd mewakili kepala SMA/SMK Negeri Lumajang.

Bapak Ristopo Sumedi, S.H., M.H mengatakan, rumah RJ ini sebagai wadah untuk penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan sekolah dengan berdamai sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan. “Penyelesaian secara RJ ini harus adanya perdamaian, ini yang paling utama, “ katanya.

Lebih lanjut Bapak Ristopo Sumedi, S.H., M.H menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi dalam RJ ini diantaranya, tersangka pertamakali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari 2.500.000, tindak pidana dilakukan karena kelalaian, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan respon masyarakat terhadap penyelesaian secara RJ atas perkara yang terjadi ini positif.

(radyd/slamet)