Jumat, 29 Maret 2024
Perguruan Tinggi

Rektor Apresiasi Kinerja Satgas PPKS Unpad

Rektor Apresiasi Kinerja Satgas PPKS Unpad

[Kanal Media Unpad] Universitas Padjadjaran secara resmi memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) per tanggal 29 Agustus 2022 lalu. Unpad memastikan bahwa Satgas PPKS menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti mengatakan, Satgas PPKS Unpad bekerja menangani berbagai pelaporan yang masuk. Hadirnya Satgas PPKS ini berkontribusi dalam meningkatkan upaya Unpad untuk bersih dari berbagai tindak kekerasan seksual.

“Tim Satgas PPKS Unpad telah berjalan dengan baik untuk melakukan penegakan supaya Unpad bersih dari tindak kekerasan seksual,” kata Rektor saat melakukan pertemuan dari Tim Satgas PPKS Unpad di Ruang Executive Lounge Unpad Kampus Iwa Koesoemasoematri, Bandung, Kamis (9/3/2023).

Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022, ada sembilan tugas Satgas PPKS Unpad, yang meliputl membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi; melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi; dan menyampaikan hasil survei tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi;

Selanjutnya, menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus; menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan; melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas; melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi; memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi; dan menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Ketua Satgas PPKS Unpad, Antik Bintari, M.T., mengatakan, kasus yang masuk ke Satgas telah direspons dan ditelaah lebih lanjut. Penanganan laporan mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad yang telah diubah dengan Peraturan Rektor Unpad Nomor 8 Tahun 2022.

Rekomedasi dari hasil penanganan kasus yang dilakukan akan disampaikan ke pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini adalah Rektor. Nantinya, Rektor akan mengeluarkan keputusan atas penyelesaian kasus yang sudah ditangani oleh tim Satgas.

Rektor mengatakan, selain memiliki Satgas PPKS, Unpad juga berupaya mengurangi berbagai potensi munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mulai dari memperketat pengawasan berbagai fasilitas publik di dalam kampus hingga menyusun kebijakan pendukung untuk memberikan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kemahasiswaan.

“Poinnya, jangan sampai fasilitas dan kegiatan kemahasiswaan di Unpad itu tidak aman,” ujarnya.

Rektor juga mendorong seluruh pihak waspadai dan menjaga diri dari berbagai potensi kekerasan seksual. “Intinya saling aware, jaga diri, dan segera respons. Kita ikhtiar mudah-mudahan tidak ada lagi kasus,” pungkasnya.*