Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

Independensi Pers Keniscayaan Jelang Tahun Pemilu 2024

Independensi Pers Keniscayaan Jelang Tahun Pemilu 2024

Pers memainkan peran penting dalam membangun demokrasi di Indonesia berkaitan dengan tahun pemilu 2024. Oleh karena independensi pers merupakan keniscayaan agar demokrasi dapat terbangun secara sehat. Independensi pers juga merupakan amanat dari Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Pers Asep Setiawan yang juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam Seminar Independensi Pers Pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tenggara, hari Sabtu (11/3) di Kendari.

Menyangkut kedudukan pers ini, Asep Setiawan mengutip bagian dari UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Di sinilah pers berkedudukan penting dalam membangun demokrasi di Indonesia yang tahun 2024 akan menyelenggarakan Pemilu.

Asep menjelaskan juga bahwa independensi itu dapat terlaksana manakala pers melaksanakan fungsinya sesuai UU Pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam Kode Etik Jurnalistik juga ditegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Kalau merujuk kepada peran pers di Indonesia untuk tahun politik 2024 maka, pers secara independen bertindak mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam UU Pers dinyatakan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan demikian sepanjang pers ini melakukan tugas-tugas jurnalistiknya untuk kepentingan umum maka disinilah peran pers menjadi bermakna.

Kemudian Asep Setiawan, anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ini menegaskan bahwa independensi pers dapat dicapai  sepanjang pers melakukan fungsi dan perannya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers juga dapat melaksanakan indepensinya manakala pers tidak terpengaruh oleh campur tangan pihak luar atau kepentingan-kepentingan ekonomi sosial dan politik baik dari luar maupun dari dalam perusahaan pers itu.

Pers pilar demokrasi

Sementara itu dalam seminar ini, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kendari La Ode Wahiyuddin menegaskan bahwa pers pers merupakan pilar demokrasi oleh karena itu memiliki peran penting dalam tahun politik 2024. Selain sebagai penyampai informasi, pers juga aktor dalam demokrasi serta menciptakan dan membentuk paham politik dalam masyarakat. Pers selain saran komunikasi rakyat dan pemerintah juga menjadi saran komunikasi publik. Bahkan pers menjadi tempat titik pertemuan dari banyak kekuatan dan kepentingan. Dengan kedudukan seperti itulah maka pers yang independen diperlukan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa independensi pers merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar. Independensi pers harus hadir apalagi dalam Tahun Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan pers bertugas mengawal demokrasi di Indonesia.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu dalam seminar ini menjelaskan mengenai bagaimana pers sebagai sarana komunikasi peserta pemilu yakni partai politik. Hamirudin menjelaskan bagaiman tata aturan dalam menyampaikan pesan politik dan kampanye di media massa.  Dalam seminar yang sekaligus juga Musyawarah Daerah IJTI Sulawesi Tenggara hadir pula Wakil Ketua Umum IJTI Wahyu Triyogo. Seminar tentang indepensi pers yang dihadiri puluhan mahasiswa, siswa dan wartawan ini dipandu oleh akademisi Nistrina Hamid. (AS/FISIP)