Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS

4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS

unrinews. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau (UNRI) Dr Agus Sutikno SP MSi atas nama Rektor UNRI Prof Dr Sri Indarti MSi, melaksanakan pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan (UNRI). Pengambilan sumpah dilakukan oleh 75 orang PNS dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UNRI, Selasa (14/3/2023) di Aula Siak Indrapura Gedung Rektorat Kampus Bina Widya UNRI.

“Melalui sumpah yang telah diikrarkan, memberikan motivasi kepada yang bersumpah untuk berkarir dan berkiprah, serta mengabdi kepada Indonesia, khususnya UNRI tempat anda berkarir.” Hal ini disampaikan Agus Sutikno melalui amanat yang disampaikan pimpinan UNRI dalam kegiatan itu.

Agus, menyampaikan empat hal yang perlu dipahami oleh PNS UNRI. Pertama, karier seorang dosen atau tenaga pendidik bukan menjadi tugas tambahan menjabat dari Kepala Program Studi (Kaprodi) hingga menjadi Rektor, itu bukan sebuah karier tenaga pendidik. Karier seorang tenaga pendidik adalah puncaknya menjadi Guru Besar.

“Puncak seorang dosen adalah menjadi Guru Besar bukan menjadi Kaprodi hingga menjadi Rektor, itu merupakan tugas tambahan. Melalui peraturan perundang-undangan baru 30 Juni 2023, bahwa sistem penilaian angka kredit akan berubah. Oleh karena itu, kepada Saudara-saudara paling lambat habis lebaran sudah mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit-red) dengan kum (angka kredit-red) 10, sehingga anda bisa diangkat sebagai dosen dengan jabatan fungsional pertama yaitu asisten ahli,” jelas Agus Sutikno.

Kedua, jelas Agus, bagi dosen yang masih berpendidikan Strata Dua (S-2) dapat meningkatkan pendidikan menjadi Strata Tiga (S-3) atau Doktor. Kemungkinan pada tahun 2025 formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil-red) untuk dosen itu harus S-3. “Tingkatkanlah pendidikan atau studi lanjut melalui beasiswa yang telah disediakan oleh pemerintah bisa menyambung pendidikan dalam negari maupun luar negeri.”

“Ketiga, jagalah perilaku, attitude, dan sikap karena ada peraturan berkaitan dengan perilaku dosen dangan mahasiswa, dosen dengan pegawai, dan pegawai dengan mahasiswa maupun dosen yang berkaitan dengan PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual-red),” ujar Agus.

Keempat, dosen merupakan yang berperan sebagai ilmuan di masyarakat, marilah berinovasi, berkreativitas dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan keahlian masing-masing. Oleh karena itu, kuasai bahasa asing serta mengikuti perkembangan zaman yaitu informasi teknologi agar tidak tertinggal dengan yang lain.

“Untuk pegawai yang baru disumpah juga tingkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan administrasi yang baik melalui teknologi untuk menyelesaikan pelayananan yang cepat, prima, efisien, dan efektif,” jelas Agus.

Dikesempatan itu, Desi Rahmadani Siagian SPi MSi selaku PNS dari unsur dosen pada kegiatan pengambilan Sumpah PNS di lingkungan UNRI itu, menyebutkan selaku PNS dari unsur tenaga pendidik atau dosen, tentu kiprahnya selaku dosen dalam berkarir berkaitan erat dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Sebagai dosen, Tridharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban yang menjadi landasan dalam melaksanakan aktifitas akademik di Perguruan Tinggi, baik itu berkaitan dengan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Itu tentunya merupakan tugas besar yang menjadi tugas pokok yang dilakukan oleh seorang dosen,” ujar dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan UNRI ini menyampaikan.

“Sebagai PNS dosen di UNRI, kami berkeinginan pelaksanaan tugas itu dapat dilaksanakan dengan baik, dan semua itu tentunya dapat diwujudkan melalui motivasi dari diri kita sendiri, begitu juga dari dukungan semua pihak,” ujar Desi. (wendi. ed: rion. foto: m.rizki) ***

4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)
4 Pokok yang Perlu Dipahami PNS (Sumber: HUMAS Universitas Riau)