Jumat, 26 April 2024
Perguruan Tinggi

LGBT Adalah Tipu Muslihat Setan

LGBT Adalah Tipu Muslihat Setan

Penyimpangan orientasi seksual yang kini dikenal dengan singkatan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) marak dikampanyekan serta menuai pro dan kontra. Dalam ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah rasul, persoalan tersebut tidak bisa diperdebatkan lagi. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta Dr. Endang Mitarja, MA., dalam Halaqah Tarjih, Jumat (17/03/2023).

Dalam pengkajian yang digelar di Masjid At-Taqwa tersebut, Endang tegas mengatakan bahwa LGBT adalah tipu muslihat setan yang dilarang sejak nabi Luth. “Ini (LGBT) sesuatu yang menyimpang, oleh karena itu harus diluruskan. Jadi, jangan sampai ada pembiaran yang menurut para ulama apabila pembiaran ini direlakan karena sesuatu, berarti harus rela dengan akibat yang akan muncul, ” ujar Endang.

Oleh karena itu, Endang menghimbau agar masyarakat khususnya sivitas akademika UMJ agar tidak termasuk ke dalam golongan LGBT. Terakhir, ia juga menjelaskan mengenai pendapat fuqaha tentang hukuman homoseks, lesbian, hingga khuntsa, mukhannats, dan mutarajjilah.

Kajian rutin yang mengusung tema LGBT dalam Sorotan Fiqih dan Psikologi ini juga menghadirkan Dr. Ati Kusmawti, S.Pd., M.Si., Psikolog., dosen FISIP UMJ. Ati mengkaji penyebab pelaku perilaku menyimpang dari sisi psikologi. Ati memaparkan bahwa kehadiran LGBT di Indonesia sejak 1920an dan mulai sangat marak pada 2000an dan kini pengaruhnya merambah ke lembaga pendidikan.

Ati mengungkapkan bahwa faktor-faktor penyebab menurut psikologi di antaranya keluarga, pergaulan, faktor biologis, moral dan akhlak, pengetahuan agama yang lemah, trauma masa kecil, serta pelarian dari sebuah masalah. Ia berharap sivitas akademika UMJ bersama-sama menjaga lingkungan kampus dan persyarikatan untuk membasmi LGBT ke depannya.

Wakil Rektor IV UMJ Dr. Septa Candra, SH., MH., mengatakan bahwa LGBT merupakan permasalahan sosial yang siapa saja bisa terpapar. Oleh karena itu, UMJ sebagai kampus islami memiliki salah satu poin kebijakan dalam Surat Keputusan Rektor yaitu melarang kehidupan atau menutup ruang bagi pelaku LGBT.

Lebih lanjut, Septa berharap jika mendapati mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan (tendik) yang mengalami tanda-tanda penyimpangan segera ditegur jangan dibiarkan, apalagi mendukungnya. Fenomena tersebut menurutnya adalah tantangan bagi sivitas akademika UMJ untuk mencegah perkembangan LGBT yang cukup masif di Indonesia.

Sivitas akademika UMJ mengikuti Halaqah Tarjih di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (14/03/2023).

Kajian dihadiri oleh Ketua LPP AIK UMJ Drs. Fakhrurrozi, M.A., dan dipimpin oleh Ketua UPP AIK FH UMJ Dr. Abdul Aziz Muhammad, M.Hum. Puluhan peserta kajian yang terdiri dari mahasiswa, dosen, juga tenaga kependidikan memenuhi ruang utama Masjid At-Taqwa UMJ.

Halaqah Tarjih merupakan program pengkajian rutin yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP AIK) UMJ. Halaqah Tarjih digelar pada minggu keempat setiap bulan dengan tema berbeda. Sementara itu, tiga pekan lainnya diisi dengan bina baca Al-Quran dan kajian ayat. (QF/RZ/KSU)