Jumat, 29 Maret 2024
Perguruan Tinggi

Program Studi Sistem Informasi Gelar Edukasi & Sharing Pemahaman dan Praktik Kode Etik Mahasiswa.

Program Studi Sistem Informasi Gelar Edukasi & Sharing Pemahaman dan Praktik Kode Etik Mahasiswa.

Jambi, ( Humas UIN Sutha) – Program Studi Sistem Informasi gelar edukasi & sharing Pemahaman dan Praktik Kode Etik Mahasiswa bagi Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi UIN STS Jambi secara Virtual Zoom pada Sabtu 18 Maret 2023.

Kegiatan Edukasi & Sharing Pemahaman dan Praktik Baik Kode Etik Mhs ini merupakan kegiatan lanjutan pasca kegiatan Edukasi Etika Penggunaan Sarana Prasarana Fasilitas Perkuliahan UIN STS Jambi.

Tujuan kegiatan Edukasi & Sharing dan Praktik Baik Kode Etik Mahasiswa dimaksudkan agar mahasiswa Prodi Sistem Informasi mampu mengamalkan dan menunjukkan perilaku berpikir, bersikap, berkata, dan bertindak/berbuat serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mahasiswa selama menjalani studi di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi merujuk pada nilai-nilai etik yang berlaku di UIN STS Jambi.

Edukasi &Sharing Pemahaman dan Praktik Baik Kode Etik Mahasiswa dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN STS Jambi (Iskandar, M.Pd., M.S.I., M.H., Ph.D).

Dalam arahan dan sambutannya beliau menyampaikan bahwa Mahasiswa Prodi Sistem Informasi mesti menjadi role model dalam menciptakan lingkungan akademis yang agamis, berkarakter dan mampu menunjukkan karakter Religius, Ducen, Inclusif, Dynamic dan Bertanggung jawab.

Bahasan Edukasi & Sharing Pemahaman dan Praktik Baik Kode Etik Mahasiswa mengkaji ragam ruang lingkung kode etik mahasiswa yang terdiri dari Etika terhadap diri sendiri; Etika terhadap sesama mahasiswa; Etika terhadap dosen; Etika terhadap tenaga administrasi; Etika dalam kehidupan akademik; Etika dalam bermasyarakat; dan Etika dalam beragama dan bernegara.

Disempatan ini juga dilakukan diskusi lebih mendalam berkenaan uraian Etika dalam kehidupan akademik diwujudkan dalam enam bentuk:

  1. Menjauhi perbuatan tercela dalam bidang akademik berupa plagiasi karya ilmiah orang lain dan/atau membuatkan karya ilmiah orang lain;
  2. Membina suasana pergaulan yang Islami di lingkungan kampus untuk menunjang proses pendidikan dan pembelajaran;
  3. Menghindari dan menjauhi segala bentuk penipuan nilai, tanda tangan, stempel dan dokumen resmi lainnya;
  4. Menyampaikan aspirasi kepada pimpinan fakultas dan/atau pimpinan universitas harus melalui lembaga kemahasiswaan dan didampingi oleh sekurang-kurangnya ketua dan sekretaris jurusan dan/atau wakil dekan bidang kemahasiswaan dan kerjasama;
  5. Bekerjasama dengan seluruh sivitas akademika dalam rangka mencapai visi dan misi Universitas;
  6. Menciptakan dan memelihara suasana pembelajaran yang baik. Selanjutnya juga dibahas paparan tentang pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa dan jenis sanksi.

Di sesi akhir kegiatan Ka Prodi Sistem Informasi (Dr. Try Susanti, M.Si) melakukan evaluasi melalui instrumen tes via google form kepada seluruh mahasiswa yg joint di virtual zoom untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap ruang lingkup, jenis pelanggaran dan jenis sanksi yg termaktub pada Kode Etik Mahasiswa.