Selasa, 16 April 2024
Sekolah Dasar

Supervisi Akademik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022

Supervisi Akademik

MI Al Ifadah – Supervisi akademik adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh seseorang (biasanya kepala sekolah) kepada guru, yang bertujuan untuk menguatkan dan meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan pada gilirannya akan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas proses belajar peserta didik (Fischer, n.d.).

Kegiatan pelaksanaan Supervisi di MI Al Ifadah sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 hingga 10 September 2021 yang dilakukan secara bertahap. Kegiatan ini diketuai oleh Wakil Kurikulum yaitu Ustadz Rachmat, S.Pd, Sebagai penanggung Jawab yaitu Kepala Madrasah Ustadz Moh. Musthofa. AK, S.Pd.I dan Ustadz muhlisin, S.pd.I sebagai sekertaris yang akan merekapitulasi hasil kegiatan supervisi MI Al Ifadah tahun pelajaran 2021/2022 semester ganjil adapun SK Kegiatan Supervisi, Tim Supervisi dan jadwal Supervisi MI Al Ifadah bisa dilihat di bawah ini.

 

Tahapan dari Supervisi akademik adalah” Pelaksanaan Supervisi”. Terdapat minimal empat kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah pada tahap pelaksanaan supervise akademik ini yaitu:

  1. Melaksanakan Supervisi  Perangkat Pembelajaran
  2. Melakasanakan Supervisi Pemantauan RPP
  3. Melaksanakan Supervisi Proses Pembelajaran
  4. Melaksanakan Supervisi Penilaian Hasil Belajar

Keempat tahapan tersebut harus dilaksankan agar kegiatan spervisi dapat berlangsung secara utuh dan menghasilkan data sesuai dengan tujuan supervise akademik itu sendiri.

A. Melaksanakan Supervisi  Perangkat Pembelajaran

Berdasarkan Modul Pengembangan Supervisi Akademik dalam Implementasi K13 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018, terdapat 12 komponen  Perangkat pembelajaran yang menjadi objek supervisi yaitu : (1) Kalender Pendidikan;(2) Program Tahunan; (3) Program Semester; (4) Silabus; (5) RPP; (6) Jadwal Pelajaran; ( 7) Agenda Harian; (8) Dokumen KKM; (9) Daftar Hadir (10) Daftar Nilai (11) Buku Pedoman Guru; dan (12) Buku Teks Pelajaran.

Bagaimana cara melaksanakan supervisi perangkat pembelajaran?

Setiap kepala sekolah mempunyai cara yang berbeda-beda dalam melaksankan supervisi perangkat pembelajaran di sekolah yang dipimpinnya. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan dari berbagai faktor. Diantara factor yang menyebabkan perbedaan cara melaksanakan supervisi perangkat pembelajaran adalah  jumlah guru. Sekolah dengan jumlah guru yang banyak akan berbeda dengan sekolah dengan jumlah guru yang sedikit.

Bagi sekolah dengan jumlah guru yang sedikit, pelaksanaan supervise perangkat pembelajaran dapat dilaksankan dengan cara perorangan, akan tetapi sekolah dengan jumlah guru banyak, supervise perangkat pembelajaran dapat dilaksankan dengan cara berkelompok.

Adapun instrumen dalam melaksankan supervisi perangkat pembelajaran dapat di lihat di bawah ini.

B. Melakasanakan Supervisi Pemantauan RPP

Kepala sekolah sesuai dengan tugasnya adalah mengelola pembelajaran yang ada di sekolah yang dipimpinnya. Untuk itu, kepala sekolah diharapkan mampu dan memahami rencana pelaksanaan pembelajaran yang sesuia dengan aturan yang berlaku yaitu Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses. Pemahaman kepala sekolah terhadap RPP tersebut sangat diperlukan dalam melaksankan kegiatan supervise perangkangkat pembelajaran yang menjadi kewajiban kepala sekolah minimal satu tahun satu kali.

Untuk memudahkan pelaksanaan pemantauan, pelaksanaannya dapat  menggunakan intrumen pemantaun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) seperti tertera di  bawah ini :

C. Melaksanakan Supervisi Proses Pembelajaran

Tahapan pelaksanaan Supervisi akademik selanjutnya adalah supervisi proses pembelajaran. Pada tahap supervisi proses pembelajaran ini dibagi menjadi tiga tahapan yaitu: Pra Pembelajaran; Pembelajaran; dan Pasca Pembelajaran.

Sebelum supervisi pelaksanaan pembelajaran, kegiatan yang dilaksankan adalah pertemuan antara kepala sekolah sebagai supervisor dengan guru yang akan di supervisi untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilaksankan. 

Setelah wawancara pra pembelajaran, selanjutnya kepala sekolah sebagai supervisor masuk ke kelas untuk melaksanakan supervisi pelaksanaan pembelajaran. Supervisor melaksankan kegiatan supervisi selama pembelajaran berlangsung mulai dari awal sampai akhir. Supervisor memposisikan dirinya yang sesuai agar tidak mengganggu proses pembelajaran yang sedang berlangsung.

Setelah pembelajaran berlangsung, supervisor mengadakan pertemuan untuk berdiskusi/wawancara terkait pelaksanaan pembelajaran yang sudah dilaksankan.

Adapun instrumen dalam melaksanakan supervisi proses pembelajaran dapat dilihat di bawah ini :

D. Melaksanakan Supervisi Penilaian Hasil Belajar

Tahapan selanjutnya pelaksanaan supervisi akademik adalah supervisi penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar yang sudah dilaksanakan oleh guru merupakan rangkaian dari tahap pelaksanaan supervisi akademik kepala sekolah. Olehkarena itu, kegiatan ini harus dilaksankan dengan tujuan untuk mendapatkan data terkait kompetensi guru dalam melaksankan penilain hasil belajar.

Adapun instrumen dalam melaksanakan supervisi penilaian hasil belajar dapat dilihat di bawah ini :