Kamis, 25 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Pengumuman Kelulusan 2022/2023

Pengumuman Kelulusan 2022/2023

(DRAFT – Bukan Asli – DRAFT)

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sandikta yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 bertempat di Aula Sandikta, dan dihadiri oleh ….. pendidikan, dengan maka Rapat tersebut telah membuat keputusan, maka Kepala SMK Sandikta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor.: ……. / …….. / …….. / 2023 tentang Daftar Murid Tingkat XII berikut Asal Kompetensi Keahlian yang Dinyatakan Lulus dari SMK Sandikta setelah Menempuh Proses Pendidikan dan Pelatihan selama Tiga Tahun. Berikut atas petikan SK yang dimaksud:

Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sandikta

Nomor: ….. / …… / ….. / 2023

tentang

Daftar Murid Tingkat XII berikut Asal Kompetensi Keahlian yang Dinyatakan Lulus dari SMK Sandikta setelah Menempuh Proses Pendidikan dan Pelatihan selama Tiga Tahun

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sandikta :

Menimbang :

  • Bahwa ….
  • Bahwa …
  • Bahwa …

Mengingat :

  • Undang-undang
  • Undang-undang
  • Undang-undang
  • dan seterusnya

Memutuskan

Menetapkan :

Pertama :

Bahwa para murid seperti tertera di dalam Lampiran Surat Keputusan dinyatakan LULUS dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sandikta terhitung mulai tanggal 5 Mei 2023.

Kedua:

Bahwa para murid seperti dimaksud dalam Ketetapan Pertama dinyatakan telah memenuhi Kriteria Kelulusan dan diputuskan LULUS melalui Rapat Pleno Dewan Guru Sekolah Menengah Kejuruan Sandikta yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Mei 2023.

Ketiga:

Bahwa para murid terlampir dalam Ketetapan Pertama berhak untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL) sebelum penerbitan ijasah, ijasah, transkrip nilai, rapor pendidikan dari Semester 1 sampai dengan Semester 6.

Keempat:

Bahwa ketentuan operasional bagi Ketetapan Keempat akan diatur secara tersendiri baik tata-cara pembuatan, mekanisme pendistribusian, dan penentuan jadwal pembagiannya.

Kelima:

Bahwa Surat Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal 5 Mei 2023 dan akan diperbaiki di masa mendatang apabila terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di Kota Bekasi

Pada tanggal 5 Mei 2023

Kepala SMK Sandikta

Dr. Seta Basri

Lampiran Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah (SMK) Sandikta Nomor.: ……. / …….. / …….. / 2023

tentang

Daftar Murid Tingkat XII berikut Asal Kompetensi Keahlian yang Dinyatakan Lulus dari SMK Sandikta setelah Menempuh Proses Pendidikan dan Pelatihan selama Tiga Tahun .

Daftar Murid Tingkat XII yang Dinyatakan Lulus dalam Format

Nomor Urut, Nama Murid, Kelas, Konsentrasi Keahlian, Pernyataan Sekolah

  1. Doni Maradona 12 TKJ 1 TKJ Lulus
  2. Marodona Dono 12 TKJ 5 TKJ Lulus
  3. Frengki Nehi 12 TKJ 18 TKJ Lulus
  4. Victor Primasera 12 OTKP 6 OTKP Lulus
  5. Sumini 12 OTKP 9 OTKP Lulus
  6. dan seterusnya dan seterusnya