Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

Dr. Yusro, Ph.D sebagai pendaftar ke-5 bakal calon rektor UNJ periode 2023–2027

Dr. Yusro, Ph.D sebagai pendaftar ke-5 bakal calon rektor UNJ periode 2023–2027

Humas UNJ, Jakarta-Rabu 3 Mei 2023 di Gedung Dewi Sartika lantai 2 telah berkunjung Dr. Yusro, S.Pd., M.T., M.Pd., Ph.D sebagai bakal calon rektor periode 2023—2027, Dr. Yusro datang untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan menjadi pendaftar ke-5.

Bakal calon rektor sebelumnya sudah ada Prof. Ucu Cahyana yang telah menyerahkan berkas pada Jumat (24/3), disusul penyerahan berkas oleh petahana, Rektor UNJ Prof. Komarudin dan Dr. Muhammad Rif`an M.T pada selasa (28/3) dan Dr. Nofi Marlina Siregar Kamis (30/03).

Proses pemilihan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) periode 2023--2027 tengah berlangsung sejak 21 Maret 2023 diawali tahap pendaftaran dan penyerahan berkas dokumen pendukung bagi para calon rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UNJ, Prof. Henry Eryanto menyebut saat ini terdapat empat nama bakal calon Rektor UNJ yang mendaftar dan menyerahkan berkas. Menurutnya berkas tersebut akan diverifikasi pada tahap penjaringan ini.

Adapun Prof. Henry memberitahukan nama-nama bakal calon tersebut diantaranya adalah Prof. Ucu Cahyana yang telah menyerahkan berkas pada Jumat (24/3). Lalu disusul penyerahan berkas oleh Rektor UNJ Prof. Komarudin sebagai petahana dan Dr. Muhammad Rif`an pada Selasa (28/3) dan terakhir Dr. Nofi Marlina Siregar pada Kamis (30/3).

Prof. Henry menyebut tahap lanjutan dari penjaringan bakal calon rektor adalah tahap penyaringan. Menurutnya pada tahap ini para kandidat menyerahkan dokumen visi dan misi sekaligus menyampaikan program kerja dan penetapan penyaringan tiga calon rektor terpilih untuk maju ke tahap lanjutan.

Setelah tahap itu, Prof. Henry menyebut tahap selanjutnya adalah proses pemilihan rektor melalui pemungutan suara baik dari internal UNJ yakni senat dan dari pihak eksternal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi hingga penetapan nama rektor terpilih.

Prof. Henry menyampaikan jika pada tahap seleksi administrasi tidak terpenuhi 4 calon maka akan ada perpanjangan waktu dan jika tidak terpenuhi juga maka harus ada diskresi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.