Jumat, 29 Maret 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 5 Pekanbaru T.P 2023/2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 5 Pekanbaru T.P 2023/2024

SMK Negeri 5 Pekanbaru.sch.id- SMK Negeri 5 Pekanbaru kembali membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk tahun pelajaran 2023/2024. Pelaksanaan PPDB akan digelar secara online dan diharapkan calon peserta didik baru dapat menyiapkan berkas/dokumen pendukung untuk diupload pada saat proses pendaftaran. Rangkaian alur pendaftaran penerimaan peserta didik baru dapat dilihat pada uraian berikut:

  1. Jadwal Pelaksanaan PPDB:
  2. Pra Pendaftaran/Upload Berkas             : 22 s.d 26 Mei 2023
  3. Pendaftarandan                                        : 29 Mei s.d 12 Juni 2023
  4. Verifikasi Berkas                                      : 29 Mei s.d 26 Juni 2023
  5. Pengumuman Penetapan PD Baru        : 29 Mei s.d 26 Juni 2023
  6. Daftar Ulang                                              : 02 s.d 05 Juli 2023
  • Persyaratan Peserta PPDB SMK Negeri 5 Pekanbaru
  • Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)

  • Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP
    Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
    *Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Suket Rata-Rata Rapor

Download Surat Keterangan rata -rata raport, klik di sini

Dowload Surat Keterangan KEabsahan Dokumen, klik di sini

  • Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi, Kelompok Tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi (Asli)

  • Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli)

  • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000
    Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli)

Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur

  1. Persyaratan tambahan yang dibutuhkan oleh jalur pendaftaran
  2. Jalur Zonasi

 Tidak ada persyaratan tambahan

  • Jalur Prestasi – Nilai Rata-Rata Rapo

Tidak ada persyaratan tambahan

  • Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik

Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik

  • alur Prestasi – Akademik/Non-Akademik Internasional

Sertifikat Internasional

  • Jalur Prestasi – Tahfizh Qur’an

Sertifikat/Piagam Tahfizh

  • Jalur Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas

Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

  • Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Pindah Tugas

Surat Penugasan Orang Tua

Kelompok Tempatan

  1. Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Kuota pada Kelompok Tempatan diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
  4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Afirmasi

  1. Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok afirmasi melampaui jumlah kuota kelompok afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Perpindahan Orang Tua

  1. Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
  2. Surat perpindahan orang tua maksimal 1 (satu) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran)
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota kelompok yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
  4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

Kelompok Reguler

Kelompok Reguler terbagi menjadi 4 Sub Kelompok :

  1. Nilai Rapor Reguler:
    1. Kelompok Nilai Rapor Reguler diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rata-rata rapor SMP/Sederajat semester 1 s.d 5
    2. Kuota pada Kelompok Reguler Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi
    3. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik
    1. Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik per orangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang OSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Pemenang Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan
    2. Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
    3. Adapun pembobotan Nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 7
        2. Peringkat 2 = 6
        3. Peringkat 3 = 5
        4. Peringkat 4 = 4
        5. Peringkat 5 = 3
        6. Peringkat 6 = 2
      • Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
        1. Peringkat 1 = 1
      • Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
        1. Peringkat 1 = 6
        2. Peringkat 2 = 5
        3. Peringkat 3 = 4
      • Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
        1. Peringkat 1 = 3
        2. Peringkat 2 = 2
        3. Peringkat 3 = 1
    4. Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    5. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  3. Prestasi Tahfiz Qur’an
    1. Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
    2. Adapun pembobotan nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
      • Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
      • Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
      • Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
      • Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
      • Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
      • Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
      • Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
    3. Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  4. Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
    1. Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
    2. Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
    3. Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi rangking)
    4. Penerimaan di jalur prestasi akademik dan non akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih

Pertanyaan yang sering muncul:

  1. Siapa saja yang dapat mendaftar di SMK Negeri 5 Pekanbaru? Jawab: Seluruh calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) di wilayah Kota Pekanbaru, khusus daerah irisan yang bisa mendaftar di SMK Negeri 5 Pekanbaru adalah Kecamatan Minas, Kab. Siak.
  2. Saya tamatan dari SMP Kota Pekanbaru, tetapi KK saya masih di luar Kota Pekanbaru, apakah saya bisa mendaftar di SMK Negeri di Pekanbaru? Jawab: Tidak bisa, yang bisa mendaftar di SMK Negeri se- Pekanbaru hanya warga dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Pekkanbaru, kecuali daerah irisan.
  3. Apakah bisa mendaftar pakai jalur tempatan dengan Surat Keterangan Domisili? Jawab: Tidak bisa, Surat Keterangan Domisili hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang terkena bencana alam dan bencana sosial.
  4. Bagaimana cara login di akun pendaftaran ppdb.riau.go.id? Jawab: Ananda akan diminta login dengan menginputkan NPSN sekolah asal (SMP) dan tanggal lahir.
  5. Apakah saya bisa mencari informasi SMK Negeri lain di Kota Pekanbaru melalui Panitia di SMK Negeri 5 Pekanbaru? Jawab: Bisa, setiap penitia PPDB di SMK Negeri se- Kota Pekanbaru akan melayani pertanyaan Ananda mengenai PPDB tahun 2022/2023.
  6. Kapan bisa melakukan pendaftaran di SMK Negeri 5 Pekanbaru? Jawab Pra Pendaftaran: 20 s.d 25 Juni 2022 dan pendaftaran pemilihan sekolah/jurusan 27 Juni s.d 01 Juli 2022.