Sabtu, 20 April 2024
Perguruan Tinggi

Kepala DIK Hadiri Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Kepala DIK Hadiri Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan Universitas Brawijaya (DIK UB) Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D.bersama Kepala Subdivisi Penanganan Keluhan dan Survey Kepuasan Darmanto S.Si., M.Si menghadiri sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan di Kabupaten Kampar Pekanbaru Riau, Rabu (17/5/2023).

Pemaparan sosialisasi monev keterbukaan informasi publik tahun 2023 dilaksanakan secara panel dengan mengundang dua narasumber yaitu Handoko Agung Saputro selaku Komisioner KI Pusat Ketua Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan dan Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner KI Pusat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi dengan moderator M. Khaidir selaku Komisioner Provinsi Kalimantan Timur.

Pada pemaparannya, Vici menyarankan agar laman website untuk pelayanan informasi diharapkan dibuka secara luas bagi masyarakat dan perlunya badan publik untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Handoko memberikan penjelasan secara gamblang terkait regulasi umum dan hal-hal terkait pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik.

“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, SAQ untuk monev tahun 2023 dipandang lebih sederhana dengan mengusung butir-butir pertanyaan yang lebih sedikit. Harapannya badan publik dapat lebih baik lagi dalam keterbukaan informasi. Sebagai penutup diskusi, lebih lanjut dia menjelaskan bahwa badan publik yang nantinya akan diberi kesempatan untuk mempresentasikan konsep keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Pusat adalah badan publik yang mendapatkan nilai awal monev lebih dari 60,”katanya.

Sosialisasi monev keterbukaan informasi ini semakin meriah dengan kehadiran Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, yang juga didaulat sebagai salah satu Duta Keterbukaan Informasi bersama dengan 3 duta lainnya yaitu Pakar komunikasi Effendy Gozali (Pakar komunikasi politik), Wina Armada Sukardi (tokoh pers) dan Titi Anggraini (aktifis pemilu dan demokrasi Indonesia). Pada sambutannya, Prof. Mahfud MD mengatakan akan mengawal ke level pusat untuk meneguhkan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Pada acara ini, hadir juga para pimpinan badan publik di level pusat, propinsi hingga kabupaten/ kota karena di akhir acara terdapat pemberian anugerah tinarbuka bagi instansi dan pimpinan publik yang terkategori informatif.  Sebagai penutup, Handoko Agung Supatro, ketua kegiatan, menyebutkan bahwa pada tahun politik 2024, Komisi Informasi dan badan publik mengambil posisi untuk memberikan informasi yang terbuka, inklusif dan informasi selaras dengan tajuk kegiatan ini. Selain itu, di sesi akhir acara peringatan HAKIN, sekaligus menjadi penanda peluncuran pelaksanaan monev keterbukaan informasi.

Giat “Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik” tahun ini (2023) memberikan nuansa baru. Pasalnya, kegiatan yang selama ini diadakan di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada tahun 2023 diselenggarakan di Kabupaten Kampar, Pekanbaru – Riau. Menariknya lagi, kegiatan sosialisasi monev juga bertepatan dengan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN), tanggal 17 Mei. Sebanyak 398 undangan hadir yang terdiri atas PTN,  Pemerintah provinsi, Partai politik, Lembaga non struktural, Lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, kementerian, dan BUMN. Ada beberapa kegiatan utama yang dilangsungkan yaitu 1) pemaparan sosialisasi monev keterbukaan informasi publik tahun 2023, 2) penyematan duta keterbukaan informasi, 3) pembacaan deklarasi komitmen komisi informasi se-Indonesia dalam mengawal pemilu 2024 yang terbuka, inkulisif, dan informatif, 4) penandatanganan komitmen keterbukaan informasi oleh Bupati se-Provinsi Riau, 5) pemberian anugerah tinarbuka, dan 6) peluncuran monev keterbukaan informasi publik 2023 secara serentak. Secara resmi 6 kegiatan besar ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Bapak Arya Sandhiyudha, Ph.D. (ASY). Dalam sambutannya, ASY menyatakan bahwa politik/ pemilu tidak boleh mengganggu layanan publik dan tetap menjaga kualitas informasi untuk rakyat. Disebutkan juga bahwa tujuan adanya monev keterbukaan informasi adalah untuk meninjau tingkat kepatuhan badan publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (DMT/Humas UB).