Kamis, 25 April 2024
Perguruan Tinggi

UAD Gelar Uji Publik Capansel Satgas PPKS

UAD Gelar Uji Publik Capansel Satgas PPKS

Uji Publik Capansel Satgas PPKS di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Kekerasan seksual merupakan masalah yang sangat serius dan mungkin terjadi di lingkungan kampus. Sebagai lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam membentuk karakter dan etika mahasiswa, perguruan tinggi harus mengambil langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar uji publik Calon Panitia Seleksi (Capansel) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) pada Selasa, 30 Mei 2023. Kegiatan ini merupakan upaya dalam mewujudkan kampus aman bebas kekerasan seksual.

Adapun 2 panelis dalam uji publik Capansel Satgas PPKS. Mereka ialah Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag. M.Si., M.A., Ph.D. selaku Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia (RI) dan Dyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. selaku Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus perlu dilakukan. “UAD akan ikut melaksanakan suatu kebijakan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia yang pada tahun 2021 sudah mengeluarkan Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Dari panitia seleksi (pansel) yang sudah lolos, kami menyiapkan seleksi Satgas PPKS melalui sistem yang telah disiapkan Kemendikbudristek dan kami tidak bisa keluar dari itu,” ujarnya.

Adapun calon panitia seleksi tugas yang terpilih di antaranya Choirul Fajri, S.I.Kom., M.A., Dr. Dody Hartanto, M.Pd., Dian Kinayung, S.Psi., M.Psi., Psi., Sri Namo Lestari, S.Th.I., Nur Akhmad Handrjanto, S.Sos., Yusuf Bastiar, dan Hasna Atifa.

Dengan terbentuknya Satgas PPKS di perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh anggota kampus dari tindakan kekerasan seksual, termasuk mahasiswa, dosen, dan karyawan. (umh)

uad.ac.id