Kamis, 25 April 2024
Sekolah Menengah Kejuruan

INGAT, Hari Ini 6 Juni 2023 Pendaftaran Tahap 1 PPDB Jabar 2023 Dimulai, Simak Syarat Umum dan Khususnya

INGAT, Hari Ini 6 Juni 2023 Pendaftaran Tahap 1 PPDB Jabar 2023 Dimulai, Simak Syarat Umum dan Khususnya

DESKJABAR – Hari ini, Selasa 6 Juni 2023 pendaftaran Tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Jabar 2023 dibuka. Pendaftaran tahap pertama ini akan ditutup pada 10 Juni 2023. Agar lancar saat melakukan pendaftaran, calon pendaftar harus menyimak syarat umum dan syarat khusus yang harus dibawa.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan bahwa PPDB SMA,SMK, SLB Jabar 2023 tidak banyak mengalami perubahan. Kalaupun ada revisi, sifatnya hanya penyempurnaan saja.

Wahyu menambahkan, untuk melancarkan PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2023, mereka juga telah mengembangkan aplikasi yang berisi segala informasi dan pengaduan terkait PPDB Jabar 2023. Aplikasi ini terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga, yang bisa diakses melalui perangkat HP.

Agar saat proses pendaftaran berjalan lancar, maka calon pendaftar harus menyimak persyaratan yang harus mereka bawa, baik itu suarat umum maupun syarat khusus.

 

Masih Ada Revisi PPDB Jabar 2023

Mengutip dari Antara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan bahwa pendaftaran Tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2023 akan dilakukan pada tanggal 6 -10 Juni 2023. Sedangkan tahap 2 dibuka pada 26-30 Juni 2023.

Wahyu menegaskan bahwa PPDB tahun ini tidak banyak mengalami perubahan peraturan. Meski demikian diakui masih ada revisi yang dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada.

Wahyu menambahkan, PPDB Jabar 2023 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Demikian pula aturan pada tingkat daerah, masih mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun. 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB.

“Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal,” kata Asep.

Beberapa revisi yang dilakukan, menurut Wahyu misalnya terkait penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud.

Hal ini untuk menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif yang hanya mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.

Adapun untuk kuota masing-masing jalur porsinya adalah jalur prestasi sebanyak 25 persen, zonasi 50 persen, perpindahan tugas/anak guru 5 persen, dan afirmasi (ekonomi, tidak mampu dan kebutuhan khusus) sebanyak 20 persen.

Kadisdik Jabar menambahkan, prestasi kejuaraan yang dilakukan pada masa pandemi COVID19 yang dilakukan secara daring, terutama tingkat internasional tidak harus ke luar negeri, tidak perlu surat keterangan dari kementerian terkait.

Sebagai bentuk apresiasi, siswa dapat mendaftar melalui jalur prestasi kejuaraan internasional secara daring dengan mengirimkan/meng-upload alamat link (tautan) atau screenshot (tangkapan layar) yang terkait kejuaraan, baik pendaftaran atau pengumuman.
Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan calon pendaftar PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2023 terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum :

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Kartu peserta ujian sekolah.
  2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/ Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Buku Rapor (semester 1 hingga 5).
  5. Surat tanggung jawab mutlak orangtua.

 

Syarat Khusus :

  1. Untuk pendaftar jalur Afirmasi/KETM harus menyertakan dokumen Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos.
  2. Untuk pendaftar afirmasi korban bencana alam atau sosial dapat menyertakan Surat keterangan domisili dari RT/RW.
  3. Untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 3 tahun atau anak guru dapat menyertakan surat tugas orang tua.
  4. Untuk pendaftar afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19 dapat menyertakan surat keputusan Satgas Covid.
  5. Untuk pendaftar jalur prestasi dan kejuaraan dapat menyertakan piagam dan dokumentasi prestasi maksimal 4 tahun minimal 6 bulan.

 

Itulah syarat umum dan syarat khusus yang harus diperhatikan calon pendaftar PPDB SMA, SMK, SLB Jabar 2023. Semoga bermanfaat. ***

 

 

Sumber berita :

  • https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/jabar/pr-1136746234/ingat-hari-ini-6-juni-2023-pendaftaran-tahap-1-ppdb-jabar-2023-dimulai-simak-syarat-umum-dan-khususnya?page=4