Jumat, 19 April 2024
Perguruan Tinggi

Konsumsi Rokok Pelajar Masih Tinggi

Konsumsi Rokok Pelajar Masih Tinggi

Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan prevalensi perokok tertinggi di dunia. Hal tersebut terlihat dari data yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, yakni masih tingginya jumlah perokok yang justru berasal dari kalangan remaja.

“Ada 18,8 persen pelajar usia 13-15 tahun yang merupakan perokok aktif, sementara 57,8 persen pelajar usia 13-15 tahun terpapar asap rokok,” ungkap  drg. Agus Suprapto, M.Kes, selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, dalam acara virtual talkshow yang digelar Muhammadiyah Tobacco Control Network, Sabtu (27/11).

Sementara dari sisi pencegahan agar tidak membeli rokok, ada 60,6 persen pelajar yang tidak dicegah ketika membeli rokok. Bahkan ada 56 persen pelajar yang melihat orang membeli rokok dan merokok.

“Tidak hanya itu, ada pula 15,7 persen pelajar yang melihat iklan rokok elektrik di internet, dan 41,5 persen pelajar mengetahui rokok elektrik dari teman-temannya. Ini tantangan yang terbaru, dan nampaknya pemakaian rokok elektrik ini cukup pesat,” ujar drg. Agus lagi.

Agus juga menyampaikan, menurut data dari London School of Public Relations (LSPR), terpaan iklan rokok melalui media online juga memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok. 100 persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok, serta 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok.

Dengan adanya fakta tersebut, Kemenko PMK menurut Agus juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau diantaranya dengan cara physical dan nonphysical. “Kami di Kementerian sudah melakukan berbagai macam upaya dalam melakukan pengendalian konsumsi tembakau, baik melalui peraturan physical dan nonphysical,” terangnya.

Langkah physical yang dilakukan diantaranya penyususnan tarif cukai dengan menjaga afordabilitas harga agar tidak tejangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi. Kebijakan mitigasi tersebut mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Sementara itu kebijakan nonphysical yang dilakukan diantaranya, mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota, memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok. Selain langkah-langkah yang telah dicanangkan di atas, Agus juga mengatakan bahwa ini menjadi peran bersama.

“Ini menjadi peran kita bersama, tak hanya pemerintah. Kita bisa memulai peran sederhana kita dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga kita, khususnya yang masih berusia remaja. Semoga dengan adanya agenda hari ini, kita mampu mencari angle baru dalam permasalahan konsumsi rokok terutama pada remaja,” tandas Agus.

Di sisi lain, Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) juga turut menyoroti konsusmi rokok yang ada di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021, MTCN pun memberikan memberikan beberapa rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok yakni :

1. Menegaskan Pelarangan total iklan & Promosi dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring maupun konten media digital.

2. Mendukung Presiden suntuk segera mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok.

3. Menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan & Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

4. Memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak.

5. Memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah.

6. Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok.

7. Mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak

8. Penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku. (RM)