Sabtu, 18 Mei 2024
Sekolah Menengah Pertama

Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi

Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyederhanaan kurikulum selama masa pandemi Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kurikulum darurat ini akan berlaku selama satu tahun ajaran 2020/2021.

“Kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu. Ini ada di semua jenjang,” kata Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08).

Ia menjelaskan, Kemendikbud telah mengurangi secara dramatis Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran. Kurikulum darurat ini bukan kurikulum baru, melainkan hasil saringan dari Kurikulum 2013.

Nadiem menegaskan, kurikulum darurat ini akan difokuskan pada materi yang dianggap sebagai fondasi ke jenjang kompetensi berikutnya. Sebab, ia menilai jika terlalu banyak fokus dalam pembelajaran artinya tidak ada fokus sama sekali. “Jadi bukan melebar tapi mendalam,” kata dia.

Beberapa contoh penyederhanaan kurikulum antara lain adalah, untuk mata belajar Bahasa Indonesia kelas I SD, KD dikurangi sebanyak 45 persen. Sementara untuk kelas II SD dikurangi 40 persen. Untuk jenjang menengah, kelas VII SMP KD dikurangi sebanyak 56 persen, dan kelas X SMA KD dikurangi sebanyak 61 persen.

Harapan Mendikbud untuk penyederhaan ini adalah siswa tidak terbebani dengan terlalu banyak kompetensi dasar. Secara psikologis, siswa juga diharapkan lebih tenang karena materi yang didapatkan tidak terlalu banyak.

Selain itu, untuk guru diharpakan bisa menjadi kesempatan untuk fokus pada materi penting. Bagi orang tua juga, adanya kurikulum dasar ini mempermudah dalam mendampingi anaknya belajar di rumah.

Lebih lanjut, kurikulum ini tidak wajib dilakukan jika sekolah sudah memiliki cara lain untuk mengajar. Mendikbud memahami bahwa selama masa PJJ, tidak sedikit sekolah yang sudah melakukan penyederhaan kurikulum secara mandiri.  

“Mereka boleh menggunakan Kurikulum 2013 silakan, tapi bagi yang membutuhkan kurikulum yang lebih sederhana diperbolehkan menggunakan kurikulum darurat,” kata dia.

Sumber : http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/