Minggu, 28 April 2024
Perguruan Tinggi

Dua Periode Menjadi Kampus Informatif, UM Berbagi Wawasan tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dua Periode Menjadi Kampus Informatif, UM Berbagi Wawasan tentang Keterbukaan Informasi Publik
image_pdf

Universitas Negeri Malang (UM) pada Senin (25/3) menerima kunjungan Komisi Informasi Pusat RI (KI Pusat) dalam upaya memperdalam pemahaman tentang implementasi sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan pertemuan di Ruang Kerja Rektor UM, Graha Rektorat Lantai 8.

Delegasi KI Pusat tersebut dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn, S.T, (Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat), Annie Londa, S.H., M.H. (Tenaga Ahli KI Pusat) dan Bapak Rizqy Staf Skretariat KI Pusat. Dalam pertemuan tersebut membahas isu tentang keterbukaan informasi publik dan tujuan-tujuan KI Pusat dalam mempromosikan akses terhadap informasi yang transparan di seluruh lembaga publik.

Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd berbagi pengetahuan terkait dengan sistem KIP yang diterapkan di UM sehingga mampu menjadi kampus yang memiliki predikat informatif dalam dua periode berturut-turut tingkat nasional. Pembahasan dalam wawancara podcast tersebut mencakup pemetaan kebijakan, prosedur, dan praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan di UM, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan akademik.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait komitmen badan publik terhadap prinsip-prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam menjalankan tugas-tugas akademik dan administratif.

“Dengan adanya transparansi, rektor mudah mendapat informasi dan bisa dengan sigap menangani. Rektorat UM selalu terbuka dan siapapun bisa masuk serta berkomunikasi,” jelas Prof. Hariyono.

Guru Besar Sejarah FIS UM ini juga memaparkan adanya mahasiswa UM yang dilibatkan dalam membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Alasan Rektor UM mengapa mahasiswa dilibatkan di PPID, yaitu pertama, PPID mendapatkan tambahan tenaga kerja yang baru karena mahasiswa merupakan generasi milenial yang bisa berbaur dengan keadaan sekarang sehingga mudah dalam penyaluran dan mendalami informasi. Kedua, keterlibatan mahasiswa di PPID yang mampu melatih mereka dalam menyebarkan informasi dan mengelolanya dengan baik.

Dalam hal ini juga Prof. Dr. Hariyono, M.Pd memberikan antisipasi dalam kebocoran informasi. Menurut Rektor UM bahwa informasi itu tidak bersifat netral. Penjagaan Informasi ini tidak hanya berakhir dari segi staf dan dosen ini juga meliputi mahasiswa yang berada dalam PPID untuk selalu menjaga informasi yang diterima.

Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, UM memiliki peran penting dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi publik di kalangan mahasiswa, dosen, staf, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, hasil dari wawancara ini akan menjadi landasan bagi UM dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik. Kegiatan wawancara diakhiri dengan foto bersama oleh kedua belah pihak.

Sementara Itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, S.T, menuturkan bahwa kunjungannya ke UM ini dalam rangka menggiatkan semangat keterbukaan informasi di Indonesia. Sejauh ini UM telah menerima anugerah keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif. Hal-hal yang telah dipraktikkan di UM ini diharapkan juga bisa diterapkan pada badan publik lainnya khususnya bagi badan publik yang masih dalam kategori kurang informatif dan tidak informatif.

“UM diharapkan menjadi contoh bagi badan publik yang masih mendapatkan predikat kurang informatif. Dalam dua tahun ini, UM konsisten pada peringkat 1 kategori PTN. Hal inilah yang mendorong kami dari KI Pusat untuk menggandeng UM untuk pendorong bagi badan publik lain dalam upaya menyemarakkan semangat keterbukaan informasi,” urainya.

Semangat keterbukaan informasi publik merupakan amanah dari UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik. Undang-undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki oleh lembaga pemerintah atau badan publik, serta kewajiban lembaga pemerintah atau badan publik untuk memberikan informasi tersebut secara transparan kepada masyarakat.

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memperkuat demokrasi, mencegah korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Pewarta : Tri Anggara Medhi Sampurno – Internship Humas UM

Editor: Muhammad Salmanudin Hafizh Shobirin – Humas UM