Minggu, 19 Mei 2024
Perguruan Tinggi

Kaprodi Magister Hukum UAD Bahas Hukum Hubungan Industrial di UMRI

Kaprodi Magister Hukum UAD Bahas Hukum Hubungan Industrial di UMRI

Kuliah umum “Hubungan Industrial di Indonesia Pasca-Perpu Cipta Kerja” dengan pemateri Kaprodi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di UMRI (Foto: Istimewa)

Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. menjadi narasumber kuliah umum bertajuk “Hubungan Industrial di Indonesia Pasca-Perpu Cipta Kerja” di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) pada Kamis, 19 Januari 2023. Kuliah umum ini juga dimanfaatkan olehnya sebagai ajang promosi Program Studi (Prodi) Magister Hukum UAD.

Ia mengenalkan mata kuliah Hukum Hubungan Industrial yang terdapat dalam kurikulum Magister Hukum UAD pada semester genap di kelas peminatan Hukum Perdata Bisnis. Saat ini, tenaga kependidikan (tendik) UMRI sudah ada yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Prodi Magister Hukum UAD. Diharapkan lulusan Prodi Ilmu Hukum UMRI juga dapat bergabung di Prodi Magister Hukum UAD untuk melanjutkan studi magisternya.

Magister Hukum UAD menawarkan 3 bidang peminatan hukum kepada mahasiswa, yakni Hukum Perdata atau Bisnis, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara (HTN atau HAN). Pada peminatan HTN atau HAN, mata kuliah yang diberikan meliputi Hukum Lingkungan dan Cagar Budaya, Hukum Penyelesaian Sengketa Agraria, Hukum Pariwisata dan Kearifan Lokal, dan lain sebagainya.

“Prodi Magister Hukum UAD mendesain mahasiswa mampu menyelesaikan studinya dalam kurun waktu 3 semester saja. Upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mengharuskan mahasiswa mengikuti program Thesis Camp yang diselenggarakan oleh prodi,” terangnya.

Kuliah umum tersebut dibuka oleh Rektor UMRI. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kuliah umum dengan tema yang sangat aktual. Acara ini diikuti oleh 200 mahasiswa serta para dosen Fakultas Hukum UMRI. Diharapkan materi yang diberikan oleh narasumber dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa tentang perkembangan pengaturan hubungan industrial di Indonesia saat ini. (RDR/nov)

uad.ac.id