Senin, 29 April 2024
Sekolah Dasar

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia

Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia

Makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, ini terlihat dari hasil berbagai survey yang menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.

sumber : https://itjen.kemdikbud.go.id/web/apa-saja-yang-terkandung-dalam-permendikbudristek-no-46-tahun-2023/