Minggu, 19 Mei 2024
Sekolah Menengah Atas

Penyuluhan Hukum Pornografi dalam Ranah Internet di Muhiska

Siswa SMA Muhammadiyah 1 Surakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum.

Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan mahasiswa magang FH UMS berupa penyuluhan hukum di SMA Muhammadiyah 1 Surakarta dengan tema “Pornografi dalam Ranah Internet (UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS)”. (4 Januari 2024)

Adapun tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini adalah dapat memberikan pengetahuan kepada siswa-siswi SMA Muhammadiyah 1 Surakarta tentang bahaya pornografi di ranah internet dan peraturan yang mengatur pornografi.

Kegiatan diikuti oleh 31 peserta didik SMA Muhammadiyah 1 Surakarta dan dihadiri oleh Dr. Tashya Panji Nugraha, S.H., M.H.selaku dosen pembimbing dan beberapa advokad dipimpin Zainal Abidin, S.H., M.H.

Dalam sambutan Zainal Abidin, S.H., M.H. menuturkan bahwa mahasiswa mengadakan kegiatan ini setelah mereka menimba ilmu selanjutnya dipraktekkan d SMA Muhammadiyah 1 Surakarta

Dr. Tashya Panji Nugraha, S.H., M.H., mengingatkan dampak dari pornografi yaitu kecanduan, menurunnya konsentrasi dan emosi yg tidak stabil. Dalam sosialisasi ini pornografi akan dilihat dari aspek hukum.

“Acaranya seru, pematerinya asik, materi yang diberikan juga sangat berguna dan memberikan edukasi tentang bahaya dan pencegahan pornografi.” Ucap Alessandro, salah satu peserta penyuluhan hukum.

Selain itu Alessandro juga berharap agar SMA Muhammadiyah Surakarta 1 sering mengadakan acara acara yang dapat menambah pengetahuan.

Hanif selaku ketua panitia panitia juga mengapresiasi acara ini, “Alhamdulllilah kegiatan penyuluhan dari mahasiswa FH UMS dan ZAP Law Office berjalan dengan lancar, kami sangat mengapresiasi siswa-siswi SMA Muhammadiyah 1 Surakarta yang sudah mau menerima kami dan antusias dalam penyampaian materi tadi.”

Kegiatan ini diharapkan dapat menerapkan ilmu didapat dalam penyuluhan tadi dalam kehidupan sehari-hari.

 

“Begitu juga kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu guru dan staf yang telah membantu kami dalam pelaksanaan acara penyuluhan hukum sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar.” tambahnya.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian cindera mata dan foto bersama.