Rabu, 01 Mei 2024
Perguruan Tinggi

ULM dan Kemenkumham Kalsel Hasilkan 6 Langkah Perlindungan HAKI untuk Masyarakat dan UMKM

ULM dan Kemenkumham Kalsel Hasilkan 6 Langkah Perlindungan HAKI untuk Masyarakat dan UMKM

Banjarmasin – Selasa (2/4/2024), Tim Sentra HKI Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah mengambil langkah konkret setelah pertemuan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan sebagai tindak lanjut atas pertemuan Rektor Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE., M.Si dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ramlan Harun, S.H., M.H pada Rabu (20/3/2024). Tim ULM yang dikoordinasi Ir. Lailan Ni`mah, M. Eng. IPM. Berikut adalah hasil dari pertemuan tersebut:

  1. PKS Antara Subdit Pelayanan KI Kemenkumham Kalsel dan LPPM ULM: Tim Sentra HKI akan segera menindaklanjuti kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Subdirektorat Pelayanan KI Kemenkumham Kalsel dan LPPM ULM. Ini akan memperkuat kerjasama dalam pengelolaan hak kekayaan intelektual.
  2. Layanan KI untuk Masyarakat di Coworking Space LPPM ULM: ULM akan menyediakan layanan KI untuk masyarakat di Coworking Space LPPM ULM. Saat ini, sedang dalam proses persiapan sarana prasarana seperti furnitur, komputer, dan akses internet untuk mendukung layanan ini.
  3. Pelatihan dan Aktivasi Website Sentra KI dan Pojok KI: Tim Sentra KI akan mendapatkan pelatihan dari Kemenkumham sekitar bulan Juni 2024. ULM diminta untuk mengaktifkan website Sentra KI dan Pojok KI. Jika terealisasi, ini akan menjadikan ULM sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia dengan layanan HKI yang terintegrasi.
  4. Biaya Layanan HKI untuk UMKM: Biaya layanan HKI untuk UMKM tidak boleh melebihi tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  5. Sosialisasi Paten dan Data Dosen: Pada tanggal 18 April 2024, akan ada sosialisasi mengenai paten di ULM. Selain itu, data dosen yang memiliki paten yang sudah dikomersikan akan diperkenalkan. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) akan menyediakan booth untuk 3 orang.
  6. Sosialisasi ke PTN, PTS, dan Pemkab/Kota: Setelah sentra siap, tahap selanjutnya adalah melakukan sosialisasi ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Semua langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan UMKM. ULM berkomitmen untuk menjadi pusat kekayaan intelektual yang unggul, terpercaya, dan mandiri